Mendagri Setuju E-KTP Berlaku Seumur Hidup

E-KTP Hilang, Tinggal Cetak Lagi

Mendagri Setuju E-KTP Berlaku Seumur Hidup
Mendagri Setuju E-KTP Berlaku Seumur Hidup
Menurut Nurul, ada keuntungan lain jika e-KTP nanti diberlakukan seumur hidup. Dari segi anggaran, akan terjadi penghematan yang luar biasa. Jumlah penduduk wajib KTP saat ini adalah 172 juta. Jika dikalikan harga lisensi AFIS Rp 4.586 per KTP, total anggaran mencapai Rp 788.792.000.000. Dengan e-KTP seumur hidup, pemerintah tidak perlu menganggarkan dana sebesar itu lagi.

Namun, lanjut Nurul, saat ini ada kendala regulasi. Ketentuan UU No. 23/2006 pasal 64 ayat (4) huruf (a) menyatakan bahwa masa berlaku KTP hanya lima tahun dan pasal 63 ayat (5) mewajibkan warga memperpanjang KTP jika masa berlakunya sudah berakhir. Kecuali, yang berumur 60 tahun diberi KTP seumur hidup sebagaimana pasal 64 ayat (5). Dia menantang Gamawan untuk berani bersama DPR mengubah bunyi pasal itu.

Gamawan sendiri menyatakan siap. Dia katakan, pihaknya segera melakukan pendalaman atas usulan Komisi II DPR itu.  Jika sudah mantab, barulah mulai memikirkan revisi UU Nomor 23/2006.  Revisi pun hanya terkait dengan pasal yang mengatur masa berlakunya e-KTP.

"Mungkin akan kita revisi, mungkin dua, tiga, empat, pasal saja, tapi itu meringankan beban pemerintah, ringankan beban rakyat. Ini sudah kita tanggapi dan kita janji untuk kita bahas itu," ulasnya.

 

JAKARTA - Gagasan Komisi II DPR agar agar Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) berlaku seumur hidup, disambut Mendagri Gamawan Fauzi. Jadi, warga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News