Mendagri Setuju E-KTP Berlaku Seumur Hidup
E-KTP Hilang, Tinggal Cetak Lagi
Sabtu, 30 Juni 2012 – 03:22 WIB
JAKARTA - Gagasan Komisi II DPR agar agar Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) berlaku seumur hidup, disambut Mendagri Gamawan Fauzi. Jadi, warga nantinya tidak perlu repot-repot mengurus e-KTP setiap lima tahun sekali.
Gamawan sendiri mengaku heran, mengapa di UU Nomor 23/2006 diatur masa berlaku e-KTP hanya lima tahun. Padahal, lanjutnya, lebih hemat jika e-KTP berlaku seumur hidup. Kalau toh ada perubahan identitas, seperti pindah domisili, warga yang bersangkutan bisa mengurus perubahan itu setiap saat.
Baca Juga:
"Namanya ID card. Kalau ID card ya seumur hidup kartu ini. Dulu lima tahun saya tidak tahu backgroundnya apa. Sekarang dengan elektronik ini (e-KTP, red), anytime orang bisa mengubah kartunya kalau diperlukan. Misal berubah status, berubah tempat tinggal, pindah domisili dan sebagainya. Ini bisa kapan saja dilakukan," ujar Gamawan Fauzi.
Sebelumnya, dalam rapat kerja Komisi II DPR dengan Mendagri Rabu malam (27/6), anggota Komisi II DPR Nurul Arifin mengusulkan, e-KTP dengan basis data iris dan finger print harus bisa berlaku seumur hidup.
JAKARTA - Gagasan Komisi II DPR agar agar Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) berlaku seumur hidup, disambut Mendagri Gamawan Fauzi. Jadi, warga
BERITA TERKAIT
- Rayakan Hari Kartini, Seluruh Karyawan Juragan 99 Garment Berkebaya Sepekan
- Polda Banten Ungkap Kasus Perburuan Badak di Taman Nasional Ujung Kulon
- Imigrasi Batam Sudah Terbitkan 27.820 Paspor pada Triwulan Satu 2024
- Pj Gubernur NTB Mangkir Dipanggil Bawaslu, Pengamat: Pejabat Seharusnya Memberi Contoh
- Tekan Angka Perkawinan Anak, Waka MPR Lestari Moerdijat Mengajak Semua Pihak Terlibat
- Akademisi Minta Prabowo Membentuk Kementerian Urusan Papua