Mendagri Setuju E-KTP Berlaku Seumur Hidup
E-KTP Hilang, Tinggal Cetak Lagi
Sabtu, 30 Juni 2012 – 03:22 WIB
Dalam kesempatan yang sama, Gamawan juga menjelaskan masalah jika ada warga yang kehilangan e-KTP. Secara yuridis, katanya, memang perlu lapor dulu ke polisi. Hanya saja, secara teknis, pembuatan ulang fisik e-KTP bagi warga yang kehilangan e-KTP-nya itu cukup gampang. Pasalnya, data perekaman sudah masuk data base.
Pencetakan ulang pun, kata Gamawan, tidak mesti di daerah domisili seperti yang tercantum di e-KTP. "Misal punya saya hilang di Cianjur, datang ke Jakarta, keluar status kita, cetak itu. Datang saja, rekam, keluar, cetak. Cuma memang untuk kepastian harus ada surat keterangan kehilangan dari polisi," urainya. (sam/jpnn)
JAKARTA - Gagasan Komisi II DPR agar agar Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) berlaku seumur hidup, disambut Mendagri Gamawan Fauzi. Jadi, warga
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hobi Naik Gunung? Dokter Ratih Berbagi Kiat Terhindar dari Keram Perut Saat Haid
- BMKG Sebut Gempa Bumi di Garut tak Berpotensi Tsunami
- Syukuri Hasil Pemilu 2024, Petinggi Partai Golkar Tunaikan Ibadah Umrah
- Sudah 50 Tahun di Indonesia, ChildFund Dorong Partisipasi Lebih Banyak Pihak
- KPU RI Tunjuk Pieter Ell jadi Kuasa Hukum Sengketa Pileg 2024
- Pengamat Sebut Motif Kematian Tidak Wajar Anggota Polri Penting Diungkap, Singgung Pembinaan Mental