Mendagri Setuju E-KTP Berlaku Seumur Hidup

E-KTP Hilang, Tinggal Cetak Lagi

Mendagri Setuju E-KTP Berlaku Seumur Hidup
Mendagri Setuju E-KTP Berlaku Seumur Hidup
Dalam kesempatan yang sama, Gamawan juga menjelaskan masalah jika ada warga yang kehilangan e-KTP. Secara yuridis, katanya, memang perlu lapor dulu ke polisi. Hanya saja, secara teknis, pembuatan ulang fisik e-KTP bagi warga yang kehilangan e-KTP-nya itu cukup gampang. Pasalnya, data perekaman sudah masuk data base.

Pencetakan ulang pun, kata Gamawan, tidak mesti di daerah domisili seperti yang tercantum di e-KTP.  "Misal punya saya hilang di Cianjur, datang ke Jakarta, keluar status kita, cetak itu. Datang saja, rekam, keluar, cetak. Cuma memang untuk  kepastian harus ada surat keterangan kehilangan dari polisi," urainya. (sam/jpnn)


JAKARTA - Gagasan Komisi II DPR agar agar Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) berlaku seumur hidup, disambut Mendagri Gamawan Fauzi. Jadi, warga


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News