Mendagri Siap Ganti Bupati Ketapang jika Ada Surat dari DPRD
Rabu, 05 Juni 2013 – 21:05 WIB

Mendagri Siap Ganti Bupati Ketapang jika Ada Surat dari DPRD
Menurut Gamawan, usulan dari DPRD diperlukan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Baca Juga:
“Oleh karena itu usulan dari DPRD kepada kita ini sangat penting. Karena kita harus taat terhadap azas peraturan hukum yang berlaku. Sehingga segala sesuatunya dapat menjadi lebih baik,” katanya.(gir/jpnn)
JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) baru akan memproses pemberhentian Bupati Ketapang, Kalimantan Barat, Hendrikus, jika Dewan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 54 CPNS Terima SK, Harus Siap Ditempatkan di Mana Saja
- WN Yordania Hanyut Saat Berenang di Pantai Batu Belig Bali, Tim SAR Bergerak
- 183 CPNS Kota Bengkulu Terima SK, Wali Kota Dedy Berpesan Begini
- Cari 2 Korban Kapal Feri Tenggelam, Tim SAR Kerahkan Teknologi Bawah Air
- Berawal dari Tangis Anak Kecil, Warga Koja Heboh pada Senin Malam
- Prostitusi di Aceh: Mbak ISK Sudah di Kamar, yang Pesan Ternyata Polisi