Mendagri: Syarat Perpanjangan SKT FPI Banyak Kekurangan

Mendagri: Syarat Perpanjangan SKT FPI Banyak Kekurangan
Mendagri Tjahjo Kumolo. Foto: Humas Kemendagri

jpnn.com, BOGOR - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) yang diajukan Front Pembela Islam (FPI) masih banyak kekurangan.

"Laporan dari dirjen kami, dari 20 persyaratan baru diserahkan sepuluh. Kan kami harus menunggu lengkap dulu. Setelah itu baru ada tahap evaluasi," kata Tjahjo di Istana Bogor, Senin (8/7).

BACA JUGA: Mendagri: Perpanjangan Izin FPI Sedang Dievaluasi

Dalam prosesnya, kata mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini, Ditjen Polpum Kemendagri juga mempertanyakan sejumlah hal yang belum dilengkapi dalam pengajuan perpanjangan SKT tersebut.

Misalnya saat menyerahkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD-ART) FPI kenapa tidak ditandatangani, susunan kepengerusan juga tidak diteken. Tjahjo tidak ingin muncul masalah nantinya.

"Saya tidak mau ada jebakan-jebakan. Saya mau clear and clean (semua syaratnya). Semua ormas sama, masing-masing ada evaluasinya. Sabar saja," tandas Tjahjo. (fat/jpnn)


Salah satu kekurangannya, kata Tjahjo, saat menyerahkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) FPI tidak ditandatangani, susunan kepengerusan juga tidak diteken.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News