Mendagri Tak Bisa Batalkan Perda Lagi
Rabu, 14 Juli 2010 – 14:10 WIB

Mendagri Tak Bisa Batalkan Perda Lagi
Ditanya tentang data dari Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) bahwa masih terdapat 3.735 Perda bermasalah yang diusulkan untuk dibatalkan, Gamawan menegaskan bahwa jumlah itu sudah berkurang. "Sekarang tinggal seribuan lagi itu. Sudah saya koreksi, yang dibatalkan dengan Permendagri ada sekitar 800, tapi yang sudah kita koreksi ada sekitar 1000," paparnya.
Baca Juga:
Sebelumnya, KPPOD meminta Presiden membatalkan Perda-perda yang bermasalah. Menurut KPPOD, Kementrian Keuangan telah mengusulkan 3735 Perda untuk dibatalkan karena dianggap menganggu investasi.(ara/jpnn)
JAKARTA - Kementrian Dalam Negeri tidak akan bisa lagi membatalkan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang pungutan pajak maupun retribusi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemprov Jateng: PLTS Off-Grid Bebas Dipasang Mandiri Tanpa Tergantung PLN
- Vasektomi Menjadi Syarat Penerima Bansos Berpotensi Pidana
- Haidar Alwi Nilai Jenderal Listyo Sigit Kapolri Terbaik Sepanjang Masa
- Ketum PITI Ipong Hembing Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran Tetap Harmonis
- Liburan Tanpa Izin, Bupati Indramayu Bakal Magang di Kantor Kemendagri
- Stok Beras Melonjak, Waka MPR: Komitmen Presiden Prabowo Langsung Dibuktikan