Mendagri Tak Bisa Batalkan Perda Lagi

Mendagri Tak Bisa Batalkan Perda Lagi
Mendagri Tak Bisa Batalkan Perda Lagi
JAKARTA - Kementrian Dalam Negeri tidak akan bisa lagi membatalkan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang pungutan pajak maupun retribusi di daerah. Sesuai UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Dan Retribusi Daerah (PDRB), kewenangan pembatalan ada di Presiden.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menyatakan, sesuai UU Nomor 28 Tahun 2009 maka terhitung sejak Januari lalu  kementrian yang dipimpinnya tak lagi membatalkan Perda. Sebab, pencabutan Perda akan diatur dengan Peraturan Presiden (Perpres). "Maka itu sejak Januari 2010 ini kita tidak bersifat membatalkan, tapi mengoreksi dan mengklarifikasi Perda-perda tersebut," ujar Gamawan di Jakarta, Rabu (14/7).

Menurut Gamawan, hasil koreksi Kementrian Dalam Negeri atas Perda-perda tentang PDRB akan langsung diberikan ke daerah. Meski demikian Gamawan mengingatkan daerah untuk tetap menindaklanjuti koreksi dari Kemendagri. "Kita hanya memberikan koreksi terhadap Perda-perda yang bermasalah saja. Tapi kita minta koreksi tersebut betul-betul ditindaklanjuti oleh daerah," tandasnya.

Mantan Gubernur Sumatera Barat itu juga mengingatkan bahwa Kemendagri akan merekap Perda tentang retribusi dan pajak daerah, untuk selanjutnya dikirim ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk kepentingan pengawasan. "Karena di akhir tahun kan BPK memeriksa terus. Kita minta BPK membantu kita," tandasnya.

JAKARTA - Kementrian Dalam Negeri tidak akan bisa lagi membatalkan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang pungutan pajak maupun retribusi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News