Mendagri Tak Bisa Batalkan Perda Lagi
Rabu, 14 Juli 2010 – 14:10 WIB
JAKARTA - Kementrian Dalam Negeri tidak akan bisa lagi membatalkan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang pungutan pajak maupun retribusi di daerah. Sesuai UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Dan Retribusi Daerah (PDRB), kewenangan pembatalan ada di Presiden. Mantan Gubernur Sumatera Barat itu juga mengingatkan bahwa Kemendagri akan merekap Perda tentang retribusi dan pajak daerah, untuk selanjutnya dikirim ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk kepentingan pengawasan. "Karena di akhir tahun kan BPK memeriksa terus. Kita minta BPK membantu kita," tandasnya.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menyatakan, sesuai UU Nomor 28 Tahun 2009 maka terhitung sejak Januari lalu kementrian yang dipimpinnya tak lagi membatalkan Perda. Sebab, pencabutan Perda akan diatur dengan Peraturan Presiden (Perpres). "Maka itu sejak Januari 2010 ini kita tidak bersifat membatalkan, tapi mengoreksi dan mengklarifikasi Perda-perda tersebut," ujar Gamawan di Jakarta, Rabu (14/7).
Baca Juga:
Menurut Gamawan, hasil koreksi Kementrian Dalam Negeri atas Perda-perda tentang PDRB akan langsung diberikan ke daerah. Meski demikian Gamawan mengingatkan daerah untuk tetap menindaklanjuti koreksi dari Kemendagri. "Kita hanya memberikan koreksi terhadap Perda-perda yang bermasalah saja. Tapi kita minta koreksi tersebut betul-betul ditindaklanjuti oleh daerah," tandasnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Kementrian Dalam Negeri tidak akan bisa lagi membatalkan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang pungutan pajak maupun retribusi
BERITA TERKAIT
- Pakar Lingkungan UNP Sebut Air yang di Atas Baku Mutu Tidak Dapat Lagi Dikonsumsi
- Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Warga dengan Antusiasme Tinggi
- Jalan Bareng Menteri AHY, Ikanot Undip Sosialisasi Pentingnya Sertifikat Tanah
- Pemprov Sumsel & Kedubes Kanada Berkolaborasi, Perkuat Penanganan Perubahan Iklim
- Pertukaran Pelajar Sinarmas World Academy & PKU ES Bawa Dampak Positif
- Etana dan PrimaKu Berkolaborasi Meningkatkan Jangkauan Vaksinasi Anak di Indonesia