Mendagri Tegaskan Perppu Ormas Bukan Kemunduran Demokrasi
Rabu, 30 Agustus 2017 – 22:00 WIB

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Foto dok JPNN.com
Hilangnya peran pengadilan dalam upaya pembubaran organisasi masyarakat merupakan pelanggaran yang nyata terhadap salah satu prinsip pokok negara hukum yakni due process of law.(gir/jpnn)
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menepis anggapan yang menyebut kehadiran Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Mendagri Tito Pidato di Global Security Forum di Qatar
- MK Melarang Institusi Menjadi Pelapor Kasus Pencemaran Nama Baik, Ini Kata Pimpinan DPR
- Paslon Suryatati-Ii Sumirat Gugat Hasil PSU Bengkulu Selatan, Inilah Pokok-Pokok Permohonannya
- Ormas Kebablasan Bukan Diselesaikan dengan Revisi UU, tetapi Penegakan Hukum
- Dugaan Kecurangan PSU Pilkada Bengkulu Selatan Akan Digugat ke MK
- Mendagri Tito Didampingi Dirjen Bina Adwil Terima Menlu Denmark