Mendagri Tito Keluarkan Instruksi Terbaru untuk PPKM Jawa dan Bali, Simak

Mendagri Tito Keluarkan Instruksi Terbaru untuk PPKM Jawa dan Bali, Simak
Ilustrasi - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Foto: Ricardo/jpnn.com

Untuk pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan, transportasi umum yang tidak melaksanakan ketentuan dikenakan sanksi administratif sampai dengan penutupan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Setiap orang dapat dikenakan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran dalam rangka pengendalian wabah penyakit menular berdasarkan Kitab undang-undang hukum pidana pasal 212 sampai dengan pasal 218.

Kemudian Undang-undang 4/1984 tentang wabah penyakit menular, Undang-undang 6/2018 tentang kekarantinaan kesehatan; dan peraturan daerah, peraturan kepala daerah, serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.

Bagi daerah kabupaten dan kota yang tidak termasuk kategori berlevel 3 atau 4, tetap memberlakukan Instruksi Menteri Dalam Negeri yang menetapkan PPKM berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID-19.

Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada 21 Juli 2021 sampai dengan tanggal 25 Juli 2021. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Mendagri Tito Karnavian menerbitkan instruksi terbaru tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jawa dan Bali.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News