Mendagri Tito Minta Pemda Realisasikan Insentif bagi Tenaga Kesehatan

Kemudian, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2021.
Tak hanya itu, hal tersebut juga direspons dengan dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 440/3687/SJ tentang Percepatan Pelaksanaan Anggaran dan Belanja Daerah untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan Percepatan Pemulihan Ekonomi, yang ditetapkan 28 Juni 2021.
SE itu mengamanatkan daerah agar menyediakan dukungan pendanaan yang bersumber dari dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH) paling sedikit 8 persen.
“Dari hasil monitoring dan juga informasi, ada beberapa daerah yang belum menganggarkan 8 persen ini untuk (penanganan) Covid-19," kata Tito.
Kemudian, lanjut Tito, ada yang sudah menganggarkan tetapi belanjanya belum maksimal.
Ada juga yang sudah mengalokasikan dari 8 persen itu tetapi belum mengalokasikan untuk insentif tenaga kesehatan.
"Ada yang sudah mengalokasikan untuk insentif tenaga kesehatan tetapi belum direalisasikan atau baru sebagian direalisasikan," ujarnya.
Mantan Kapolri itu menegaskan bahwa tenaga kesehatan merupakan garda terdepan dalam penanganan Covid-19.
Tanggung jawab risiko yang diemban mereka sangatlah besar.
Mendagri Tito Karnavian mengatakan bahwa Presiden Jokowi dalam arahannya saat rapat terbatas meminta agar segera realisasikan insentif tenaga kesehatan.
- Roy Suryo Ungkap Ironi Laporan Jokowi, Dilayangkan Saat Hari Keterbukaan Informasi
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu
- 5 Berita Terpopuler: Ada Uang Setoran Masuk, Banyak NIP CPNS & PPPK Terbit, Memalukan dan Tidak Elegan
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu
- Jokowi Lapor Polisi, Roy Suryo: Peneliti Seharusnya Diapresiasi, Bukan Dikriminalisasi
- Mendagri Tito Pidato di Global Security Forum di Qatar