Mendagri Tito Minta Pemda Realisasikan Insentif bagi Tenaga Kesehatan
Kemudian, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2021.
Tak hanya itu, hal tersebut juga direspons dengan dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 440/3687/SJ tentang Percepatan Pelaksanaan Anggaran dan Belanja Daerah untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan Percepatan Pemulihan Ekonomi, yang ditetapkan 28 Juni 2021.
SE itu mengamanatkan daerah agar menyediakan dukungan pendanaan yang bersumber dari dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH) paling sedikit 8 persen.
“Dari hasil monitoring dan juga informasi, ada beberapa daerah yang belum menganggarkan 8 persen ini untuk (penanganan) Covid-19," kata Tito.
Kemudian, lanjut Tito, ada yang sudah menganggarkan tetapi belanjanya belum maksimal.
Ada juga yang sudah mengalokasikan dari 8 persen itu tetapi belum mengalokasikan untuk insentif tenaga kesehatan.
"Ada yang sudah mengalokasikan untuk insentif tenaga kesehatan tetapi belum direalisasikan atau baru sebagian direalisasikan," ujarnya.
Mantan Kapolri itu menegaskan bahwa tenaga kesehatan merupakan garda terdepan dalam penanganan Covid-19.
Tanggung jawab risiko yang diemban mereka sangatlah besar.
Mendagri Tito Karnavian mengatakan bahwa Presiden Jokowi dalam arahannya saat rapat terbatas meminta agar segera realisasikan insentif tenaga kesehatan.
- Presiden Ingin Urusan Honorer Tuntas Tahun Ini, Pemda Mangkir Layak Diberi Sanksi
- Spesialis Permenkes
- Soal Upacara HUT ke-79 RI di IKN, RK Bilang Fasilitas Penunjang Sudah Selesai Dibangun
- Timnas U-23 Indonesia vs Guinea, Jokowi: Harus Optimistis Menang
- Dunia Hari Ini: Jalan Raya di Guangdong Runtuh, 24 Orang Tewas
- Kunker ke NTB, Presiden Jokowi & Mentan Amran Bersepeda di Lombok