Mendagri Tito Sepakati Perjanjian Lintas Batas dengan Malaysia

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyepakati perjanjian lintas batas bersama Mendagri Malaysia Dato Seri Saifuddin Nasution.
Penandatanganan kesepakatan itu disaksikan secara langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), dan Perdana Menteri Malaysia Dato Seri Anwar Ibrahim dalam pertemuan di Seri Perdana, Putrajaya, Malaysia, Kamis (8/6).
Perjanjian tersebut memuat 18 pasal, di antaranya mengenai tujuan, definisi, pas lintas batas, pejabat yang berwenang untuk penertiban, informasi pada pas lintas batas, prosedur imigrasi pada titik masuk dan keluar, serta penegakan hukum.
"Pasal lainnya mengatur penetapan dan amandemen kawasan perbatasan Indonesia dan Malaysia, titik masuk dan keluar, serta akses area," tulis Kemendagri dalam keterangan tertulis, jumat (9/6).
Perjanjian itu juga mengatur penolakan perlintasan masuk dalam hal pelanggaran ketentuan persetujuan, deportasi atau pemindahan dan repatriasi, serta larangan untuk bekerja dan ketidakberlakuan.
Hal kepatuhan pada persyaratan pengawasan perbatasan lainnya juga diatur dalam perjanjian tersebut.
Pasal lain juga mengatur komite teknis bersama dan kerahasiaan. Adapun penangguhan juga menjadi bagian dari pasal yang diatur.
"Pasal berikutnya, yakni mengenai revisi, modifikasi, dan amandemen, penyelesaian sengketa, keberlanjutan, jangka waktu, serta pengakhiran," lanjutnya. (jlo/jpnn)
Mendagri Tito menyepakati perjanjian lintas batas dengan Malaysia. Simak selengkapkanya
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
- Kemendagri Evaluasi Kinerja Heru Budi, dari Program Kemiskinan Sampai Stunting
- Syamsuar Mengundurkan Diri dari Jabatan Gubernur Riau, Ini Respons DPRD
- Kepala BSKDN Minta Daerah Penuhi Pelayanan Dasar Masyarakat
- Tingkatkan Kapasitas Aparatur Desa, Kemendagri Gelar Pelatihan Khusus di Seluruh Indonesia
- Kegiatan P3PD, Dirjen Bina Pemdes Mengingatkan Pentingnya Batas Desa
- DPRD & Pj Gubernur Sultra Realisasikan Mandat UUD 1945 dalam Progam Daerah