Mendagri Tunda Kebijakan Satpol PP Bersenpi
Rabu, 07 Juli 2010 – 19:21 WIB
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi akhirnya menunda penerapan kebijakan tentang petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang dibekali senjata api (Senpi). Meski demikian, Mendagri tidak akan mencabut Permendagri yang memungkinkan penggunaan senpi oleh Satpol PP.
Kepada wartawan di Kemendagri, Rabu (7/7), Gamawan menyatakan bahwa dirinya telah berkonsultasi ke Menko Polhukam, Djoko Suyanto. Hasilnya, jika memang diperlukan Gamawan akan mengeluarkan Surat Edaran Mendagri tentang penundaan penerapan Satpol bersenpi. "Kemarin saya bicara dengan Pak Djoko (Menkopolhukam Djoko Suyanto), dalam waktu dekat waktu ini jangan diijinkan saja dulu (penggunaan Senpi). Cukup pentungan dan alat kejut," ujar Gamawan.
Baca Juga:
Gamawan mengatakan, kebijakan penundaan itu karena keadaan memang belum memungkinkan. "Bisa saja saya nanti buat SE kepada kepala daerah agar tidak diadakan (senpi untuk Satpol PP) terlebih dahulu," ucapnya.
Mantan Gubernur Sumatera Barat itu menambahkan, jika nanti pembinaan Satpol PP sudah baik, kebijakan Satpol bersenpi baru bisa diterapkan. "Mungkin tiga atau empat tahun lagi," tandasnya.
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi akhirnya menunda penerapan kebijakan tentang petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
BERITA TERKAIT
- Kemendikbudristek & Go Study China Berkolaborasi, Dirjen Kiki: Harus Saling Mendukung
- Reduksi Emisi Gas Rumah Kaca, SIG Tingkatkan Penggunaan Bahan Bakar Alternatif
- Harapan Repnas Seusai KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wapres Terpilih 2024-2029
- Kemendagri Instruksikan Pemprov Kaltara Percepat Pembangunan Daerah Berbasis Inovasi
- Menaker Ida Sebut Transformasi BLK Tingkatkan Kualitas Pelatihan Vokasi
- Dua Prajurit TNI Tersambar Petir saat Jaga Markas di Cilangkap, Begini Kondisinya