Satpol PP Bersenpi Tunggu 3 Tahun Lagi

Satpol PP Bersenpi Tunggu 3 Tahun Lagi
Satpol PP Bersenpi Tunggu 3 Tahun Lagi
JAKARTA -- Mendagri Gamawan Fauzi mengatakan, Permendagri Nomor 26 Tahun 2010 yang mengatur diperbolehkannya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) membawa dan menggunakan senjata api (senpi) dalam melaksanakan tugasnya, belum bisa diterapkan saat ini.

Pasalnya, sebelum seseorang diperbolehkan membawa senpi, maka perlu dilakukan pembekalan dan pelatihan. Sementara, saat ini belum pernah dilakukan pembekalan. "Untuk sementara tidak usah dulu karena belum ada pembekalan. Permendagri ini hanya untuk mengantisipasi jauh ke depan. Barangkali dua hingga tiga tahun lagi sesuai penilaian," ujar Gamawan Fauzi di kantornya, Jakarta, Rabu (7/7).

Jika dianggap perlu, Gamawan mengatakan akan mengeluarkan surar edaran kepada seluruh kepala daerah agar pelaksanaan Permendagri tersebut ditunda dulu.

Jenis senpi yang akan diberikan ke Satpol PP itu, diatur di Pasal 1 ayat (3) Permendagri 26/2010, yang menyatakan bahwa senpi adalah senjata gas air mata berbentuk pistol/revolver/senapan yang dapat ditembakkan dengan peluru gas atau peluru hampa dan stick (pentungan), senjata kejut listrik berbentuk stick (pentungan) dengan menggunakan aliran listrik strum. (sam/jpnn)

JAKARTA -- Mendagri Gamawan Fauzi mengatakan, Permendagri Nomor 26 Tahun 2010 yang mengatur diperbolehkannya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News