Mendes PDTT Apresiasi Arahan Presiden Jokowi Soal Perpanjangan Cuti Lebaran

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengapresiasi kebijakan-kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang banyak berpihak pada rakyat.
Salah satunya soal arahan pada masyarakat untuk menunda perjalanan balik jika tidak ada keperluan yang mendesak.
Arahan yang berlaku untuk aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri dan pegawai swasta itu untuk menghindari puncak arus balik pascacuti Lebaran.
"Kita harus senantiasa bersyukur terima kasih pada Presiden Jokowi, karena banyak kebijakan beliau yang pro terhadap kita terutama ASN. Tiba-tiba beliau memberikan tambahan cuti untuk ASN meskipun tidak semua bisa mengikuti," kata menteri yang akrab disapa Gus Halim ini pada apel pagi sekaligus halalbihalal Kemendes PDTT, Rabu (2/5).
Seperti diketahui, pemerintah menetapkan cuti bersama Hari Raya Idulfitri pada 19-25 April 2023 sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
Namun ketetapan ini diikuti dengan imbauan Jokowi kepada seluruh pemudik untuk menunda mudik balik guna menghindari macet yang terjadi pada 24-25 April 2023.
Para ASN, TNI, Polri, dan pegawai BUMN maupun swasta diminta untuk menambah cuti atau bekerja dari rumah.
Gus Halim menilai kebijakan tersebut berpihak kepada rakyat dengan memberikan ruang gerak yang luas.
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar menyampaikan apresiasi atas arahan Presiden Jokowi soal perpanjangan cuti Lebaran yang dinilai pro rakyat, terutama ASN
- Mutasi Letjen Kunto Bikin Heboh, Legislator Yakin TNI Independen
- RUU Polri Dinilai Membuat Polisi Superbody
- Kontroversi Mutasi Letjen Kunto, Pengamat Militer Bicara Matahari Kembar
- 2 Kapten Infranteri Tangkap Bandar Narkoba di Bima, Kolaborasi dengan Warga
- RUU Polri Belum Masuk Prolegnas, RUU KUHAP Justru di Depan Mata
- Tambah Kekuasaan Bukan Memperbaiki Pengawasan, RUU Polri Dinilai Menyimpang