Mendes PDTT Perbolehkan Dana Desa untuk Bangun Pos Jaga

Mendes PDTT Perbolehkan Dana Desa untuk Bangun Pos Jaga
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar yang akrab disapa Gus Menteri. Foto: Humas Kemendes PDTT

“Mereka yang baru datang dari luar kota ataupun luar negeri, harus diingat bahwa mereka statusnya adalah ODP (Orang Dalam Pemantauan),” ujarnya.

Terkait hal-hal yang perlu disediakan di pos jaga, selain formulir, pos jaga desa juga perlu menyiapkan alat penyemprotan disinfektan, cairan pembersih tangan (hand sanitizer), alat kesehatan untuk deteksi dini dan lainnya. Selain itu, pos jaga desa juga perlu menyediakan informasi penting terkait dengan penanganan Covid-19, seperti nomor telepon rumah sakit rujukan, nomor telepon ambulan, dan Iain-Iain.

"Jadi, langkah pencegahan yang paling penting yakni memantau mobilitas warga desa. Oleh karena itu, untuk mobilitas ini, harus diberi pemahaman kepada masyarakat desa untuk tidak keluar atau masuk ke desanya jika tidak terpaksa. Jadi, untuk masalah mobilitas warga desa ini harus dipantau dengan baik agar desa itu tertangani dengan baik," katanya.

Tugas Pos Jaga Desa selama 24 jam itu adalah, Pertama mendata dan memeriksa mobilisasi warga dan tamu. Kedua, mendata dan memeriksa kondisi kesehatan warga yang keluar masuk desa. Ketiga, mendata dan memeriksa warga desa yang baru datang dari luar desa/luar daerah.

Keempat, merekomendasikan warga desa dari luar desa/luar daerah untuk ditempatkan di ruang isolasi, kecuali yang dapat menunjukkan surat keterangan sehat dari instansi berwenang. Kelima, merekomendasikan warga yang kurang sehat (sebagaimana kriteria PDP) untuk ditempatkan di ruang isolasi.

Perlu diketahui bahwa Gus Menteri telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 8 tahun 2020 tentang desa tanggap Covid 19 dan penegasan PKTD. Surat edaran ini jadi acuan dalam pelaksanaan Desa Tanggap Covid-19 dan pelaksanaan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dengan menggunakan dana desa.

Untuk Desa Tanggap Covid 19, dalam SE disebutkan terkait pembentukan Relawan Desa Lawan COVID-19 dengan struktur dan tugas yakni diketuai oleh Kepala Desa dengan wakilnya ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Sebagai mitra disebutkan meliputi Babinkamtibmas, Babinsa dan Pendamping Desa.

Mengenai Tugas Relawan Desa Lawan COVID-19 disebutkan dalam SE tersebut salah satunya yakni melakukan deteksi dini penyebaran Covid- 19 dengan memantau pergerakan masyarakat melalui pencatatan tamu yang masuk ke desa, pencatatan keluar masuknya warga desa setempat ke daerah Iain, Pendataan warga desa yang baru datang dari rantau, seperti buruh migran atau warga yang bekerja di kota-kota besar dan Pemantauan perkembangan Orang dalam Pantauan (ODP) dan Pasien dalam Pantauan (PDP) COVID-19.(ikl/jpnn)

Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar memperbolehkan dana desa untuk membangun pos jaga.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News