Mendesak, UU Tabungan Perumahan

Mendesak, UU Tabungan Perumahan
Mendesak, UU Tabungan Perumahan
JAKARTA--Ketua Komisi V DPR RI Yasti Suprejo Mokoagow menegaskan, UU Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengamanatkan disusunnya UU Tabungan Perumahan. Tujuannya adalah mempermudah masyarakat dalam membeli, membangun, dan memperbaiki rumah.

"RUU PKP memang belum lama ini disahkan. Namun dengan adanya UU PKP, pemerintah maupun DPR punya kewajiban menyusun UU Tabungan Perumahan," kata Yasti Mokoagow saat dihubungi, Kamis (30/12).

Dijelaskan, tabungan perumahan dapat berbentuk sukarela maupun wajib. Yang diwajibkan menabung adalah PNS, TNI/Polri, karyawan swasta yang berpenghasilan tetap, dan juga karyawan BUMN/BUMD. Kesemuanya wajib membayar iuran tabungan perumahan.

"Perusahaan wajib mengimbangi iuran tabungan wajib perumahan untuk karyawannya. Sedangkan pemerintah wajib mengimbangi iuran tabungan wajib perumahan bagi PNS, TNI/Polri," tuturnya.

JAKARTA--Ketua Komisi V DPR RI Yasti Suprejo Mokoagow menegaskan, UU Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengamanatkan disusunnya UU Tabungan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News