Mendikbud: Anggaran Pendidikan di APBD Wajib 20 Persen

Mendikbud: Anggaran Pendidikan di APBD Wajib 20 Persen
Mendikbud Muhadjir Effendy saat kunker di Pekan Baru. Foto: Humas Kemendikbud

jpnn.com, RIAU - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy, mengapresiasi Pemerintah Provinsi Riau yang terus meningkatkan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) fungsi pendidikan sehingga mendekati 20 persen sesuai amanat konstitusi.

BACA JUGA : 50% Anggaran Pendidikan untuk Gaji dan Tunjangan Guru PNS

Dalam necara pendidikan daerah (NPD) tahun 2018 tanpa dana transfer pusat mencapai 16,67 persen, bilamana ditambahkan dengan dana transfer pusat mencapai 19,92 persen.

"Jadi Provinsi Riau, untuk anggaran daerah tahun 2018 sudah mendekati 20 persen. Saya kira untuk 2019 pasti nanti pak gubernur, mudah-mudahan akan menaikkan lagi, sehingga bisa di atas 20 persen," tutur Muhadjir  saat kunjungan kerja di Kota Pekanbaru, Sabtu (9/3).

Menteri Muhadjir mengaku akan terus mendorong kabupaten/kota yang ada di Provinsi Riau agar bisa mengalokasikan anggaran fungsi pendidikan sesuai amanat konstitusi, yaitu minimal 20 persen.

BACA JUGA : 73 Tahun Indonesia, Anggaran Pendidikan Belum Dievaluasi

 

Baik APBN maupun APBD harus menyediakan minimum 20 persen. Terkait anggaran fungsi pendidikan, menurut Muhadjir, selama ini beberapa daerah melakukan klaim telah mengalokasikan 20 persen anggaran pendidikan dalam APBD-nya.

Kemendikbud menempatkan UPT di daerah untuk memastikan pendidikan di setiap kabupaten kota dan provinsi berjalan baik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News