Mendikbud: Anggaran Pendidikan di APBD Wajib 20 Persen

Mendikbud: Anggaran Pendidikan di APBD Wajib 20 Persen
Mendikbud Muhadjir Effendy saat kunker di Pekan Baru. Foto: Humas Kemendikbud

BACA JUGA : 62% Anggaran Pendidikan di Daerah, Kemendikbud Hanya Rp 35,9 T

 

Namun, komponen anggaran terbesarnya adalah dari dana transfer dari pusat. Baik yang berupa dana alokasi umum (DAU) maupun dana alokasi khusus (DAK).

"Sebetulnya transfer daerah itu tetap bukan dana daerah, tetapi dana pusat yang ditransfer sebagai konsekuensi dari Undang-undang tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah. Ini juga sebagai konsekuensi dari diberlakukannya undang-undang tentang pemerintahan daerah, di mana pendidikan itu menjadi bagian dari urusan pemerintahan konkuren yang kewenangannya dipisah antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah," jelasnya.

Dia berharap agar unit pelaksana teknis (UPT) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) di Provinsi Riau bisa berkomunikasi dan menjalin kerja sama yang baik dengan pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota yang ada di Riau.

"Kami tahu walaupun urusan pendidikan itu sudah menjadi bagian dari urusan daerah, tetapi secara hukum penanggung jawab pendidikan itu tetap di Kemendikbud sebagai leading sector," katanya.

BACA JUGA : Menyedihkan, Anggaran Pendidikan Paling Sering Dikorupsi

 

Kemendikbud menempatkan UPT di daerah untuk memastikan pendidikan di setiap kabupaten kota dan provinsi berjalan baik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News