Mendikbud: Anggaran Pendidikan di APBD Wajib 20 Persen
Sabtu, 09 Maret 2019 – 19:26 WIB
Oleh sebab itu, Kemendikbud menempatkan UPT di daerah untuk memastikan pendidikan di masing-masing kabupaten/kota dan provinsi berjalan baik. Sehingga kinerja pendidikan secara nasional dapat diwujudkan sesuai dengan harapan.
"Karena keberhasilan pendidikan di tingkat nasional merupakan akumulasi hasil dari capaian kabupaten dan provinsi. Sekaligus juga hasil dari sinergi antar-provinsi, antar-kabupaten/kota, antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah," jelasnya. (esy/jpnn)
Kemendikbud menempatkan UPT di daerah untuk memastikan pendidikan di setiap kabupaten kota dan provinsi berjalan baik.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- PB PGRI Dorong Pemerintah Bentuk Badan Guru Nasional, Tuntaskan Masalah Tendik
- Inikah Menteri Pendidikan Baru jika Anies-Muhaimin Menang Pilpres?
- Banyak Sarjana Menganggur, Cak Imin Pertanyakan Skenario Mendikbud
- Lestari Moerdijat Minta Anggaran Pendidikan Harus Ditingkatkan, Ini Alasannya
- Anies Berjanji Menghidupkan Lagi Kebijakannya Saat Menjabat Mendikbud
- Ganjar Pranowo Siapkan Konsep Anggaran Riset dan Pengembangan untuk Mewujudkan SDM Unggul