Mendikbud Harus Bertanggung Jawab Atas Kisruh PPDB
“Surat edaran Mendibud Nomor 3 tahun 2019 tentang PPBD yang dikeluarkan hari ini tanggal 21 Juni, sangat kontra produktif. Saat ini sebagian besar daerah sudah melakukan PPDB bahkan tinggal menunggu hasil seleksi, kalau ini diterapkan, akan ada 10 persen calon peserta didik jalur zonasi yang akan terpangkas. Dan, mereka sudah tahu mereka bakal lolos karena hasil seleksi sudah diumumkan online. Ini akan menimbulkan kegaduhan baru dan tambah runyam,” kata Toriq,
Untuk itu, Toriq menyarakan akan revisi juknis PPDB melalui surat edaran Mendikbud tersebut hanya diberlakukan untuk daerah yang belum memulai PPDB.
“Jangan memaksakan solusi ini untuk daerah yang sudah PPDB. BUkan meyelesaikan masalah, nanti malah menimbulkan masalah baru, Kasihan calon siswa dan orang tua,” kata Toriq.(fri/jpnn)
Anggota Komisi X DPR RI Toriq Hidayat meminta Mendikbud Muhadjir Effendy bertanggung jawab atas kisruh PPDB 2019. Jika tidak bisa memberikan solusi mengantisipasi siswa yang tidak tertampung, Mendikbud diminta mundur.
Redaktur & Reporter : Friederich
- 5 Poin Aturan Baru Jalur Zonasi PPDB SMA SMK 2024 di Jatim, Syarat KK Diubah
- Anies Akan Atasi Masalah Zonasi dengan Menyetarakan Sekolah Swasta dan Negeri
- Fraksi PAN DPR Dukung Kebijakan Bima Arya Pecat Kepsek Terlibat Pungli
- Prof Zainuddin Menilai PPDB Zonasi Bisa Dilanjutkan dengan Perbaikan
- Konon, Presiden Jokowi Mempertimbangkan Hapus PPDB Tahun Depan
- Kecurangan PPDB Mulai Diusut Polisi dan Jaksa, Ada Unsur Pidana