Mendikbud Imbau Disdik se-Indonesia Soal Zonasi

Mendikbud Imbau Disdik se-Indonesia Soal Zonasi
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy. Foto: Dok. JPNN.com

jpnn.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy, mengimbau kepada seluruh Dinas Pendidikan se-Indonesia konsisten dalam menerapkan kebijakan pengelolaan pendidikan berbasis zonasi.

Hal ini sebagai wujud merealisasikan Kebijakan Presiden RI, Joko Widodo, untuk menciptakan pendidikan yang merata dan berkualitas di seluruh wilayah Indonesia.

“Ruh dari penerapan sistem zonasi ini adalah terciptanya pendidikan yang merata dan berkualitas, sebagai wujud merealisasikan kebijakan presiden,” ujar Menteri Muhadjir, Selasa (14/11).

Dia menambahkan, pemerintah tidak ingin terjadi diskriminasi dalam dunia pendidikan. Dia pun menekankan, sekolah tidak boleh menerima siswa dengan menerapkan kualifikasi akademik tertentu.

“Siswa yang memiliki nilai tinggi bisa sekolah favorit. Sedangkan siswa yang tidak memiliki nilai tinggi mencari sekolah di tempat yang nilainya di bawah sekolah favorit. Ini tidak boleh terjadi lagi,” tegasnya.

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) setiap tahun dilaksanakan Juni sampai Juli. Pada pelaksanaannya, setiap sekolah negeri wajib mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan dan informasi PPDB, terdiri dari persyaratan, seleksi, daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar, biaya, serta hasil penerimaan peserta didik baru melalui papan pengumuman sekolah, maupun media lainnya.

Dengan ketentuan tersebut, PPDB bisa berjalan secara objektif, akuntabel, dan transparan. Penerapan zonasi yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017, Pasal 15, bertujuan untuk mencapai keadilan tanpa diskriminasi.

PPDB bisa mengakomodasi dan melindungi siswa tidak mampu agar mendapatkan sekolah negeri yang dekat dengan daerah domisilinya, dan menghentikan praktik jual beli kursi saat penerimaan peserta didik baru.

Ruh dari penerapan sistem zonasi adalah terciptanya pendidikan yang merata dan berkualitas

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News