Mendikbud Janji Tindak Lanjuti Temuan ORI soal PPDB 2017

Mendikbud Janji Tindak Lanjuti Temuan ORI soal PPDB 2017
Siswa SMA. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyampaikan apresiasi atas penerapan sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2017 yang diatur di Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 17 Tahun 2017. Walaupun masih ada beberapa temuan ORI yang berkaitan dengan pelanggaran administrasi.

Mendikbud Muhadjir Effendy menyampaikan, pada prinsipnya pihaknya menerima hasil temuan ORI dan menjadikan sebagai salah satu dasar penyempurnaan kebijakan ke depan.

"PPDB berdasarkan zonasi ini merupakan rangkaian dari kebijakan reformasi atau restorasi di sektor pendidikan, terutama di sistem sekolah kita," kata Menteri Muhadjir, Senin (31/7).

Sistem zonasi, menurut Muhadjir akan bermanfaat untuk mendapatkan data-data yang dijadikan landasan penyesuaian kebijakan terkait sekolah.

Selain bantuan yang sifatnya afirmasi terhadap sarana dan prasarana sekolah, sistem zonasi akan membantu pemerintah dalam melakukan penyesuaian kebijakan terkait redistribusi serta realokasi guru.

"Kami akan melihat potret di zona tertentu berapa guru yang kurang, dan bidang studi apa yang dibutuhkan. Kami bisa menghitung dengan lebih cermat," ujarnya.

Terkait masukan ORI soal pentingnya sosialisasi dan pendampingan terhadap daerah-daerah tertentu berdasar hasil evaluasi pelaksanaan PPDB tahun 2017, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah akan menyelenggarakan rapat evaluasi dengan para Kepala Dinas Pendidikan.

"Kami akan melihat apa saja kesulitan teman-teman di daerah terkait penerapan sistem zonasi di daerah," kata Dirjen Dikdasmen Hamid Muhammad. (esy/jpnn)


Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyampaikan apresiasi atas penerapan sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2017 yang


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News