Mendikbud Masih Tak Terima SBI Dibubarkan
Kamis, 14 Februari 2013 – 06:14 WIB
Dengan demikian, sambungnya, pembubaran RSBI dan SBI tidak serta merta langsung dibubarakan begitu saja. Kegiatan belajar mengajar sekolah yang menggunakan sistem RSBI atau SBI tetap akan berjalan hingga sisa semester yang ada. ’’Dari segi nilai UN dan kelulusannya, RSBI dan SBI lebih tinggi ketimbang yang bukan,” papar Mendikbud itu.
Baca Juga:
Selain itu, Mendikbud sudah berkonsultasi dengan Ketua MK Mahfud MD. Untuk mempertegas tentang RSBI, apakah belajar mengajar mesti diganti?. Namun intinya proses belajar mengajar tetap berjalan sampai tahun ajaran baru. ’’Jadi namanya saja yang tidak ada, tapi sistem masih jalan sampai akhir semester nanti,’’ terangnya.
Nuh juga menilai, sekolah harus menyelesaiakn dulu masalah dana yang sudah dibayar orang tua murid sampai akhir semester nanti. Hal itu akan memberikan kesempatan bagi setiap sekolah untuk membenahi semua proses admisnitrasi sampai penerimaan siswa baru mendatang.
Sebelumnya, MK telah mengabulkan permohonan uji materi (judicial review) Pasal 50 Ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang menjadi dasar pembentukan RSBI dan SBI.
JAKARTA-Mendikbud Mohammad Nuh tampaknya masih belum terima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pembubaran Sekolah Berstandar Internasional
BERITA TERKAIT
- Ikatan Wartawan Hukum Gelar Kongres, Sosok Inilah Ketua Umum Barunya
- Beasiswa Pendidikan Indonesia 2024 Dibuka, Peluang Besar untuk Guru dan Dosen
- REFO Sukses Gelar G-Schools Indonesia Summit 2024
- Dorong Pendidikan Indonesia, Mentari Assessment & OxfordAQA Kerja Sama Eksklusif
- Peringatan Hardiknas 2024 Syahdu, Nadiem Makarim Titipkan Merdeka Belajar
- Sumbangsih MMSGI Ciptakan Pendidikan yang Inklusif