Mendiknas Kebut Revisi Aturan RSBI
Rabu, 16 Maret 2011 – 20:42 WIB
“Saya lebih setuju jika ada sekolah yang tidak menggunakan label internasional, tetapi kualitasnya sangat baik. Nah, untuk itu diperlukan design systemnya terlebih dahulu,” jelas mantan Menkominfo tersebut.
Baca Juga:
Nuh juga menyebutkan tiga kunci utama yang harus diperhatikan dalam merombak grand design RSBI. Pertama, harus memperhatikan aspek konstitusi dan aspek hukum. Jika ada tanggapan dan saran untuk menutup atau menghapus RSBI, maka harus dilihat dulu dari sisi perspektif hukum.
“Ada nggak sih landasan hukumnya? Jawabannya ada, yakni di UU Sisdiknas no.20 tahun 2003. Jadi, kita tidak bisa seenaknya hapus menghapus. Harus kita lihat dari UU, mengingat ini adalah amanah UU,” katanya.
Kedua, harus dilihat dari pedagogik (proses pembelajaran yuang berpusat pada pengajar). Pemerintah harus melihat lebih jeli apakah pendirian RSBI bertentangan dengan sisi pedagogik atau tidak. Menurut Nuh, yang diamanahkan UU adalah sekolah berstatus Sekolah Bertaraf Internasional (SBI).
JAKARTA — Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) M Nuh memastikan revisi Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Permendiknas
BERITA TERKAIT
- Nadiem Makarim Sebut Kurikulum Merdeka Dibutuhkan Sekolah yang Tertinggal, Guru Diberi Kebebasan
- Ikatan Wartawan Hukum Gelar Kongres, Sosok Inilah Ketua Umum Barunya
- Beasiswa Pendidikan Indonesia 2024 Dibuka, Peluang Besar untuk Guru dan Dosen
- REFO Sukses Gelar G-Schools Indonesia Summit 2024
- Dorong Pendidikan Indonesia, Mentari Assessment & OxfordAQA Kerja Sama Eksklusif
- Peringatan Hardiknas 2024 Syahdu, Nadiem Makarim Titipkan Merdeka Belajar