Mendiknas Kebut Revisi Aturan RSBI

Mendiknas Kebut Revisi Aturan RSBI
Mendiknas Kebut Revisi Aturan RSBI
“Saya lebih setuju jika ada sekolah yang tidak menggunakan label internasional, tetapi kualitasnya sangat baik. Nah, untuk itu diperlukan design systemnya  terlebih dahulu,” jelas mantan Menkominfo tersebut.

Nuh juga menyebutkan tiga kunci utama yang harus diperhatikan dalam merombak grand design RSBI. Pertama, harus memperhatikan aspek konstitusi dan aspek hukum. Jika ada tanggapan dan saran untuk menutup atau menghapus  RSBI, maka harus dilihat dulu dari sisi perspektif hukum.

“Ada nggak sih landasan hukumnya? Jawabannya ada, yakni di UU Sisdiknas no.20 tahun 2003. Jadi, kita tidak bisa seenaknya hapus menghapus. Harus kita lihat dari UU, mengingat ini adalah amanah UU,” katanya.

Kedua, harus dilihat dari pedagogik (proses pembelajaran yuang berpusat pada pengajar). Pemerintah harus melihat lebih jeli apakah pendirian RSBI bertentangan dengan sisi pedagogik atau tidak. Menurut Nuh, yang diamanahkan UU adalah sekolah berstatus Sekolah Bertaraf Internasional (SBI).

JAKARTA — Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) M Nuh memastikan revisi Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Permendiknas

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News