Mendiknas Kebut Revisi Aturan RSBI

Mendiknas Kebut Revisi Aturan RSBI
Mendiknas Kebut Revisi Aturan RSBI
Sementara RSBI adalah jalan untuk menuju SBI. “Perintah  untuk mendirikan RSBI memang tidak ada. Tapi menuju SBI itu harus dirintis dulu, maka dibuatlah RSBI sebagai prasyarat atau prakondisi menuju SBI,” paparnya.

Kunci ketiga adalah aspek sosial budaya masyarakat. Menurutnya, yang jadi persoalan saat ini karena RSBI menggunakan pertimbangan finansial untuk memberi layanan pendidikan eksklusif. Hal itu melahirkan anggapan bahwa hanya hanya orang-orang berduit saja yang bisa sekolah di RSBI.

“Dengan kondisi ini, Ditjen Pendidikan Dasar (Dikdas) Kemdiknas sudah mengeluarkan edaran, untuk menghilangkan eksklusifitas dengan mewajibkan RSBI menerima siswa miskin berprestasi dengan kuota minimal 20 persen dari total penerimaan,”  jelas Nuh. (cha/jpnn)


JAKARTA — Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) M Nuh memastikan revisi Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Permendiknas


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News