Mendiknas Mati-matian Bela UU tentang BHP

Mendiknas Mati-matian Bela UU tentang BHP
Mendiknas Mati-matian Bela UU tentang BHP
Dengan bunyi pasal itu, praktis sekolah akan berupaya meningkatkan statusnya. ’’Nah, jika status naik, pemerintah tak perlu memberi bantuan karena standar pendidikannya sudah naik. Tapi, mereka akan berlomba-lomba meminta partisipasi masyarakat,’’ jelasnya.

Dengan demikian, pendidikan akan semakin mahal. Beberapa pasal itulah yang menjadi titik pokok para penggugat. Dikhawatirkan, aturan tersebut akan melegalkan komersialisasi pendidikan dalam jangka panjang. (kit/kum)
Berita Selanjutnya:
Tiga Rektor IAIN Diganti

JAKARTA – Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Bambang Sudibyo optimistis Mahkamah Konstitusi (MK) bakal meloloskan UU Badan Hukum Pendidikan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News