Mendiknas Mati-matian Bela UU tentang BHP
Senin, 21 September 2009 – 00:17 WIB
Dengan bunyi pasal itu, praktis sekolah akan berupaya meningkatkan statusnya. ’’Nah, jika status naik, pemerintah tak perlu memberi bantuan karena standar pendidikannya sudah naik. Tapi, mereka akan berlomba-lomba meminta partisipasi masyarakat,’’ jelasnya.
Dengan demikian, pendidikan akan semakin mahal. Beberapa pasal itulah yang menjadi titik pokok para penggugat. Dikhawatirkan, aturan tersebut akan melegalkan komersialisasi pendidikan dalam jangka panjang. (kit/kum)
JAKARTA – Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Bambang Sudibyo optimistis Mahkamah Konstitusi (MK) bakal meloloskan UU Badan Hukum Pendidikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sinergi Atma Jaya-Perhumas Jadikan Komunikasi Tetap Relevan dalam Keilmuan dan Praksis
- FISIP UPN Veteran Jakarta & UiTM Implementasikan Kerja Sama Dua Fakultas
- Unicamp 2024, Membantu Guru & Siswa dalam Pengembangan Teknologi Edukasi
- Dukung Kualitas Pendidikan, Pegadaian Peduli Transformasi Sekolah di Bengkulu
- BAZNAS Adakan Program TOT Pengajar Al-Qur'an Isyarat
- Penjelasan Kemendikbudristek soal UKT Mahal, Jangan Gagal Paham