Mendiknas Minta Satker Lapor Rekening

Mendiknas Minta Satker Lapor Rekening
Mendiknas Minta Satker Lapor Rekening
JAKARTA - Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait 151 rekening liar di satuan kerja perguruan tinggi di bawah Kemendiknas terus menggelinding . Menteri Pendidikan Nasional, Mohammad Nuh, memerintahkan agar tiap satuan kerja pendidikan termasuk perguruan tinggi melaporkan semua rekening keuangan mereka. "Rekening itu perlu dilaporkan agar berada di bawah pengawasan Kemdiknas," kata Nuh ketika ditemui di Jakarta kemarin (26/10).

Nuh membenarkan laporan temuan rekening yang ada di Kemendiknas dan berada di area satker perguruan tinggi. Namun, mantan rektor ITS itu meminta semua pihak menahan diri dan tidak menjustifikasi bahwa rekening tersebut sebagai rekening liar yang tidak jelas keberadaannya."Rekening ini hanya belum disetujui ataupun dilaporkan ke Kementerian Keuangan saja," katanya.

Berkaitan dengan laporan rekening liar tersebut, Kemdiknas telah mengeluarkan Surat Menteri Pendidikan Nasional tanggal 5 Agustus 2010 No. 335 / PMS/ MPN/ 2010 perihal tindak lanjut atas temuan BPK RI tahun 2009. Melalui instruksi tersebut, semua satuan kerja pendidikan diharuskan memantau dan melaporkan semua rekening yang berada dalam kewenangan kuasa pengguna anggaran.

Nuh mengatakan, saat ini memang ada tiga jenis rekening liar. Yakni,  rekening yang tidak jelas keberadaannya, rekening yang bisa dilihat dan masih bisa diawasi dan rekening yang mengatasnamakan Lembaga/Kementerian (LK) namun tidak jelas penggunaannya. Nuh mengatakan, rekening liar yang terdapat di Kemendiknas itu masih bisa dilihat dan diawasi.

JAKARTA - Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait 151 rekening liar di satuan kerja perguruan tinggi di bawah Kemendiknas terus menggelinding

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News