Mendiknas: Pendidikan Berlalulintas untuk Bangun Budaya

Mendiknas: Pendidikan Berlalulintas untuk Bangun Budaya
Mendiknas: Pendidikan Berlalulintas untuk Bangun Budaya
JAKARTA - Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) bersama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan penandatanganan kesepahaman bersama (MoU) tentang Mewujudkan Pendidikan Berlalu Lintas  dalam Pendidikan Nasional. Kesepahaman ini menekankan untuk membangun karakter dan budaya tertib dan berdisiplin berlalu lintas. Penandatanganan MoU dilakukan antara Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Mohammad Nuh dengan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Bambang Hendarso Danuri di Ruang Birawa, Hotel Bumikarsa Bidakara, Jakarta, Senin (8/3).

Mendiknas mengatakan, disiplin berlalu lintas merupakan bagian dari membangun budaya sekolah. Pendidikan ini, kata Mendiknas, akan diterapkan mulai tahun ajaran 2010/2011 pada Juni mendatang. "Intinya itu, bagaimana kita ingin membangun karakter secara keseluruhan, tetapi lebih ditekankan pada membangun karakter dan budaya berlalu lintas," terang Mendiknas di dalam rilisnya kepada JPNN.

Sasaran kegiatan ini, kata Mendiknas, adalah siswa dari pendidikan formal mulai jenjang taman kanak-kanak sampai dengan perguruan tinggi. Selain itu, juga, pada siswa pendidikan nonformal seperti kursus. Dia menyebutkan, saat ini terdapat 55 juta siswa sekolah. "Saya kira ini potensi yang luar biasa karena anak-anak yang sekarang sekolah itu ujung-ujungnya nanti juga akan berkendaraan di luar sekolah," ujarnya.

Mendiknas menyampaikan, selama dua sampai dengan tiga bulan mendatang tim dari Kemendiknas dan Polri akan menyiapkan materi-materi teknis termasuk mengembangkan taman lalu lintas, duta lalu lintas, dan hal-hal yang terkait lainnya. Materi pembelajarannya, kata Mendiknas, tidak harus dituangkan dalam pelajaran tersendiri, tetapi dapat disisipkan pada mata pelajaran Matematika, Fisika, Biologi, dan pada ilmu sosial. "Tidak harus semuanya dituangkan dalam bentuk mata pelajaran, tetapi nilai dari disiplin lalu lintas itu bisa dimasukkan di dalam kegiatan proses belajar mengajar," katanya.

JAKARTA - Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) bersama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan penandatanganan kesepahaman

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News