Mendiknas Sarankan Ajukan Judicial Review

Bagi yang Keberatan Terhadap UU BHP

Mendiknas Sarankan Ajukan Judicial Review
Mendiknas Sarankan Ajukan Judicial Review
JAKARTA - Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Bambang Sudibyo membantah UU tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP) identik dengan komersialisasi pendidikan dan bentuk lain dari lepas tanggung jawab pemerintah terhadap pendidikan. ''Anggapan itu sama sekali tidak benar. Sebab, dalam BHP pemerintah bersama-sama dengan pemerintah daerah tetap menjamin pendidikan dasar merupakan wajib belajar yang tidak dipungut bayaran, alias gratis,'' kata Bambang Sudibyo kepada wartawan di Jakarta, Rabu (14/1).

Justru sebaliknya, Bambang menuding para pemrotes UU BHP termasuk aksi demonstrasi menentang undang -undang tersebut dikarenakan belum membaca UU yang sudah disahkan DPR 17 September 2008 silam. ''Sebab, UU BHP yang sudah disahkan sangat jauh berubah dibandingkan dengan draft sebelumnya,''ujarnya.  Menurut Bambang, UU BHP sekarang lebih memberikan otonomi  yang lebih optimal dari sebelumnya, yakni otonomi kurikulum, otonomi keilmuan, dan otonomi-otonomi lainnya hinga otonomi dalam hal administrasi dan Umum.

Karena itu, mantan direktur program MM Universitas Gadjah Mada Yogyakarta ini menyarankan kepada pihak-pihak yang tidak setuju dengan UU BHP untuk mengajukan judicial Review ke Mahkamah Konstitusi. ''Paling bagus, bagi mereka yang tidak setuju dengan UU BHP ini mengajukan Judicial Review ke MK saja. Siapa tahu, untuk urusan ini, Pemerintah bisa dikalahkan,'' ujarnya.

Sebelumnya, selain ditentang para mahasiswa, UU BHP ini juga menuai protes dari kalangan pendidikan. Ketua Dewan Perguruan Taman Siswa Tyasno Sudarto dengan tegas menolak UU BHP dan menganggap undang-undang ini lebih bernuansa kapitalis yang tidak sesuai dengan iklim pendidikan di Indonesia. Penolakan Taman Siswa, kemudian juga diikuti oleh Universitas Gadjah Mada. Senada dengan Taman Siswa, UGM juga menilai UU BHP tidak sesuai dengan semangat pendidikan Indonesia sebagaimana termaktub dalam UUD 45 dan Pancasila. (aj/JPNN)

JAKARTA - Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Bambang Sudibyo membantah UU tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP) identik dengan komersialisasi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News