Mendiknas Setuju Jam Ajar Guru Ditambah
Jumat, 09 September 2011 – 21:19 WIB
JAKARTA--Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) M Nuh sepakat adanya wacana penambahan jam mengajar minimal guru, dari 24 jam menjadi 27,5 jam per minggu yang diusulkan oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). Mantan Rektor ITS ini menilai, usulan 27,5 jam atau 30 jam tidak harus diterjemahkan secara kaku. "Tapi bisa dimasukkan juga kegiatan yang bersifat pendampingan ke siswa atau memberikan bimbingan siswa di lapangan. Sehingga bisa dimasukkan sebagai bagian dari beban mengajar," ujarnya.
"Kami sangat menghargai usulan dari menpan untuk menaikkan dari 24 jam ke 27,5 jam atau bahkan ke 30 jam," kata Nuh di Gedung Kemendiknas, Jakarta, Jumat (9/9).
Baca Juga:
Menurutnya, biasanya jam mengajar para guru itu rata-rata sebanyak 34 jam per minggu. Namun begitu, 27,5 jam tersebut tidak dihitung hanya berdasarkan jumlah jam tata muka di kelas saja. "Tidak hanya mengajar di depan kelas itu saja, tapi juga persiapan-persiapan untuk mengajar. Itu pun juga harus dimasukkan sebagai bagian dari work hours-nya itu," lanjut Nuh.
Baca Juga:
JAKARTA--Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) M Nuh sepakat adanya wacana penambahan jam mengajar minimal guru, dari 24 jam menjadi 27,5 jam per
BERITA TERKAIT
- Universitas Trilogi Digandeng Asosiasi Pesepak Bola Profesional Indonesia, Keren
- Puluhan Universitas Top Dunia Ada di ICAN Education Expo 2024, Pengunjung Membeludak
- Nadiem Makarim Sebut Kurikulum Merdeka Dibutuhkan Sekolah yang Tertinggal, Guru Diberi Kebebasan
- Ikatan Wartawan Hukum Gelar Kongres, Sosok Inilah Ketua Umum Barunya
- Beasiswa Pendidikan Indonesia 2024 Dibuka, Peluang Besar untuk Guru dan Dosen
- REFO Sukses Gelar G-Schools Indonesia Summit 2024