Menduga Pernyataan Agus Rahardjo soal Perintah Jokowi di Kasus Setnov, Antara Kontroversi dan Agenda Politik

Oleh: Prof. Dr. Tjipta Lesmana*

Menduga Pernyataan Agus Rahardjo soal Perintah Jokowi di Kasus Setnov, Antara Kontroversi dan Agenda Politik
Prof Tjipta Lesmana. Foto: Ricardo/JPNN.com

Dalam UU KPK saat itu, sprindik yang sudah dikeluarkan lembaga antikorupsi itu tidak bisa ditarik lagi. Sekali sprindik diterbitkan, penyidikan terhadap tersangka harus berjalan.

Jika pernyataan Agus Rahardjo benar, tentu akan membawa konsekuensi yang serius, seolah Presiden telah melakukan obstruction of justice dalam skandal e-KTP, bahkan intervensi terhadap penegakan hukum.

Istana Kepresidenan melalui juru bicaranya langsung mengeluarkan bantahan keras atas pengakuan mantan ketua KPK itu. 

Di tengah kritik dan kecaman yang bertubi-tubi dari berbagai kalangan terhadap kepemimpinan Jokowi belakangan ini sehubungan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 90/PUU-XXI/2023 yang memungkinkan Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024, pernyataan Agus itu langsyng menjadi “makanan empuk” untuk dilalap oleh berbagai kalangan. 

Ada fakta lain yang tidak bisa dibungkiri, yakni kerasnya upaya penguasa selama beberapa tahun terakhir ini dalam melemahkan KPK. 

Namun, narasi yang disampaikan Agus Rahardjo belum bisa diterima sebagai “the whole truth” yang diterima semua kalangan. Pertama, Setnov sudah dijatuhi hukuman dengan kekuatan hukum yang tetap meski masih menunggu putusan PK dari Mahkamah Agung (MA). 

Kedua, “bom” yang diledakkan Agus Rahardjo berbarengan dengan berita bahwa ia diam-diam sedang berupaya maju sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Provinsi Jawa Timur. 

Mungkinkah “bom pernyataan” Agus Rahardjo sengaja dilemparkan untuk mengharumkan namanya, sekaligus melicinkan jalannya menjadi senator di DPR?! (***)

Jika pernyataan Agus Rahardjo benar, tentu akan membawa konsekuensi yang serius, seolah Jokowi telah melakukan obstruction of justice dalam skandal e-KTP.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News