YLBHI Menduga Jokowi Melakukan Obstruction of Justice Dalam Kasus Korupsi e-KTP

YLBHI Menduga Jokowi Melakukan Obstruction of Justice Dalam Kasus Korupsi e-KTP
Isu Presiden Joko Widodo dalam kasus korupsi e-KTP. Ilustrasi : Biro Pers Sekretariat Negara

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhamad Isnur menduga kuat Presiden Jokowi melakukan penghalang-halangan penegakan hukum (Obstruction Of Justice) pada kasus tindak pidana korupsi.

Kasus korupsi yang dimaksud ialah megakorupsi e-KTP oleh Ketua DPR RI Setya Novanto.

Hal itu berdasarkan pengakuan eks Ketua KPK Agus Rahardjo yang mengaku bahwa Jokowi pernah memerintahkan KPK untuk menghentikan kasus korupsi e-KTP.

Menurut dia, tindakan Jokowi menghalang-halangi penyidikan tindak pidana korupsi merupakan tindak pidana serius.

Tindakan obstruction of justice adalah tindakan yang menabrak dan berkontradiksi dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.

Pada Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjelaskan bahwa obstruction of justice ialah tindakan setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi.

“Ini merupakan tindakan penghinaan pada pengadilan karena menghambat penegakan hukum dan merusak citra lembaga penegak hukum,” ucap Isnur dalam keterangannya, Sabtu (2/12).

Seiring dengan terbukanya kasus tersebut, kata dia, KPK perlu segera melakukan penyidikan lebih lanjut terkait dengan dugaan keterlibatan Presiden Joko Widodo dalam Korupsi e-KTP.

Ketua Umum YLBHI Muhamad Isnur menduga kuat Presiden Jokowi melakukan penghalang-halangan penegakan hukum (Obstruction of Justice) pada kasus korupsi e-KTP

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News