YLBHI Menduga Jokowi Melakukan Obstruction of Justice Dalam Kasus Korupsi e-KTP

YLBHI Menduga Jokowi Melakukan Obstruction of Justice Dalam Kasus Korupsi e-KTP
Isu Presiden Joko Widodo dalam kasus korupsi e-KTP. Ilustrasi : Biro Pers Sekretariat Negara

5. Mengembalikan Independensi, Kekuatan, dan posisi KPK, dengan mengembalikan UU KPK ke UU Sebelumnya

6. Menetapkan bahwa seluruh kebijakan yang dikeluarkan Firli Bahuri bersama dengan pemerintah seperti Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) adalah produk cacat hukum dan harus dibatalkan.

YLBHI memandang kecacatan tersebut bersumber dari Kebijakan Pemerintah Jokowi dengan politik barter yang dilakukan. (mcr4/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Ketua Umum YLBHI Muhamad Isnur menduga kuat Presiden Jokowi melakukan penghalang-halangan penegakan hukum (Obstruction of Justice) pada kasus korupsi e-KTP


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News