Mendukung Penanggulangan Covid-19, Bea Cukai Soekarno-Hatta Menerbitkan Izin Impor PCR Test Kit

Mendukung Penanggulangan Covid-19, Bea Cukai Soekarno-Hatta Menerbitkan Izin Impor PCR Test Kit
Bea Cukai Soekarno-Hatta menerbitkan izin impor dan fasilitas fiskal terhadap barang impor PCR Test Kit dan Reagent Laboratorium yang tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Foto/ilustrasi: Bea Cukai.

jpnn.com, TANGERANG - Bea Cukai Soekarno-Hatta menerbitkan izin impor dan fasilitas fiskal terhadap barang impor PCR Test Kit dan Reagent Laboratorium yang tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. 

Upaya ini merupakan bentuk dukungan Bea Cukai kepada program testing, tracing, dan treatment yang dilakukan pemerintah dalam menghentikan penyebaran Covid-19. 

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Finari Manan menerbitkan Surat Keputusan Menteri Keuangan (SKMK) Fasilitas Fiskal terhadap barang impor penanggulangan Covid-19, yang sudah mendapatkan surat rekomendasi dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). 

“Kami juga memberikan izin layanan rush handling atas barang yang membutuhkan penanganan segera,” kata Finari. 

Pada Jumat (9/7) lalu, 1.000 unit PCR Test Kit untuk uji kualitatif Covid-19 dari Korea Selatan, diberikan fasilitas fiskal dan rush handling. 

Selain itu, Rabu (14/7), 80.000 set Covid-19 detection reagent, juga diberikan izin fasilitas fiskal, meskipun mekanisme impor melalui pemberitahuan impor barang (PIB) umum dan tidak menggunakan fasilitas rush handling.

Finari menjelaskan berdasar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.04/2007, rush handling adalah pelayanan kepabeanan yang diberikan atas barang impor tertentu yang karena karakteristiknya memerlukan pelayanan segera untuk dikeluarkan dari kawasan pabean atau bandara, seperti halnya PCR Test Kit dan Detection Reagent yang sangat dibutuhkan di masa pandemi Covid-19 ini.

Penerbitan SKMK terkait izin fasilitas fiskal, kata Finari, merupakan implementasi dari PMK Nomor 92/PMK.04/2021 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai Serta Perpajakan Atas Impor Barang Untuk Keperluan Penanganan Pandemi Covid-19. 

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Finari Manan menerbitkan Surat Keputusan Menteri Keuangan (SKMK) Fasilitas Fiskal terhadap barang impor penanggulangan Covid-19, yang sudah mendapatkan surat rekomendasi dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BN

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News