Mendukung Penanggulangan Covid-19, Bea Cukai Soekarno-Hatta Menerbitkan Izin Impor PCR Test Kit

Mendukung Penanggulangan Covid-19, Bea Cukai Soekarno-Hatta Menerbitkan Izin Impor PCR Test Kit
Bea Cukai Soekarno-Hatta menerbitkan izin impor dan fasilitas fiskal terhadap barang impor PCR Test Kit dan Reagent Laboratorium yang tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Foto/ilustrasi: Bea Cukai.

“Importasi PCR Test Kit ini merupakan satu dari 26 jenis barang yang dapat diberikan fasilitas fiskal berupa pembebasan bea masuk dan/atau cukai, tidak dipungut PPN, serta dibebaskan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor,” jelas Finari.

Dia menambahkan Bea Cukai Soekarno-Hatta akan terus berpartisipasi dalam mendukung pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, melalui berbagai fasilitas dan layanan prima. (*/jpnn) 

 

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Finari Manan menerbitkan Surat Keputusan Menteri Keuangan (SKMK) Fasilitas Fiskal terhadap barang impor penanggulangan Covid-19, yang sudah mendapatkan surat rekomendasi dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BN


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News