Mendukung Penanggulangan Covid-19, Bea Cukai Soekarno-Hatta Menerbitkan Izin Impor PCR Test Kit
Jumat, 23 Juli 2021 – 19:15 WIB

Bea Cukai Soekarno-Hatta menerbitkan izin impor dan fasilitas fiskal terhadap barang impor PCR Test Kit dan Reagent Laboratorium yang tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Foto/ilustrasi: Bea Cukai.
“Importasi PCR Test Kit ini merupakan satu dari 26 jenis barang yang dapat diberikan fasilitas fiskal berupa pembebasan bea masuk dan/atau cukai, tidak dipungut PPN, serta dibebaskan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor,” jelas Finari.
Dia menambahkan Bea Cukai Soekarno-Hatta akan terus berpartisipasi dalam mendukung pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, melalui berbagai fasilitas dan layanan prima. (*/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Finari Manan menerbitkan Surat Keputusan Menteri Keuangan (SKMK) Fasilitas Fiskal terhadap barang impor penanggulangan Covid-19, yang sudah mendapatkan surat rekomendasi dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BN
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Musnahkan Barang Hasil Penindakan Periode 2024-2025, Bea Cukai Juanda Tegaskan Ini
- Bea Cukai dan TNI Gagalkan Penyelundupan 445.800 Batang Rokok Ilegal di Gorontalo
- Mantap! 2 UMKM Binaan Bea Cukai Nunukan Sukses Ekspor Produknya ke Malaysia
- Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Ini Penyebabnya
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Suplemen Ternak Pangkalan Bun Tembus Pasar Belanda, Bea Cukai Sampaikan Komitmen Ini