Mendukung Penanggulangan Covid-19, Bea Cukai Soekarno-Hatta Menerbitkan Izin Impor PCR Test Kit
Jumat, 23 Juli 2021 – 19:15 WIB
“Importasi PCR Test Kit ini merupakan satu dari 26 jenis barang yang dapat diberikan fasilitas fiskal berupa pembebasan bea masuk dan/atau cukai, tidak dipungut PPN, serta dibebaskan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor,” jelas Finari.
Dia menambahkan Bea Cukai Soekarno-Hatta akan terus berpartisipasi dalam mendukung pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, melalui berbagai fasilitas dan layanan prima. (*/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Finari Manan menerbitkan Surat Keputusan Menteri Keuangan (SKMK) Fasilitas Fiskal terhadap barang impor penanggulangan Covid-19, yang sudah mendapatkan surat rekomendasi dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BN
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Berkolaborasi Gagalkan Peredaran Narkotika di 2 Daerah Ini
- KPK Tetapkan eks Pejabat Bea Cukai Sebagai Tersangka Pencucian Uang
- Bea Cukai Ajak Masyarakat Berantas Rokok Ilegal di 2 Kota Ini
- Permudah Pelayanan dan Pengawasan KITE, Bea Cukai Meluncurkan SIAP KABAN
- Bea Cukai Dorong Ekspor UMKM Lewat Kolaborasi dengan Pemda
- Bea Cukai Optimalkan Pelayanan & Pengawasan KITE di Banten Lewat Aplikasi SIAP KABAN