Mengacu TAP MPR, Atut Harus Mundur
Minggu, 22 Desember 2013 – 21:19 WIB

Ratu Atut Chosiyah. Foto: dok.JPNN
"Kalau menunggu harus berkekuatan hukum terlebih dahulu (baru mengundurkan diri atau dinonaktifkan dari jabatan,), beberapa lama itu terbengkalai pekerjaan," katanya.(gir/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Tersangka dugaan korupsi alat kesehatan dan suap atas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lebak, Banten, Ratu Atut Chosiyah, dinilai tidak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ketum Al Irsyad Dukung Kejagung Bongkar Semua Dugaan Suap Zarof Ricar di MA
- Sebanyak 1.497 Jemaah Calon Haji Asal Semarang Siap Berangkat ke Tanah Suci
- Seludupkan Narkoba dari Malaysia di Pakaian Dalam, Nenek 62 Tahun Ditangkap
- Akademisi Nilai Dominasi TKA China Picu Kekhawatiran di Tengah Investasi RRC
- KPK Sita 14 Bidang Tanah Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Jalan Tol Trans-Sumatera
- Versi Kepala BGN, Masalah Keracunan Setelah Menyantap MBG Akibat Urusan Teknis