Mengacu TAP MPR, Atut Harus Mundur
Minggu, 22 Desember 2013 – 21:19 WIB
"Kalau menunggu harus berkekuatan hukum terlebih dahulu (baru mengundurkan diri atau dinonaktifkan dari jabatan,), beberapa lama itu terbengkalai pekerjaan," katanya.(gir/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Tersangka dugaan korupsi alat kesehatan dan suap atas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lebak, Banten, Ratu Atut Chosiyah, dinilai tidak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KPK Perlu Dalami Peran Samsudin Abdul Kadir di Kasus Jual Beli Jabatan Pemprov Malut
- Soroti Kasus Korupsi Timah, PB Mathla’ul Anwar: Terlalu Banyak Mudarat
- Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Perhubungan Ini Dicopot Kemenhub
- Honorer Asli Bakal Tersingkir pada Seleksi PPPK 2024, Penyebabnya Bikin Gondok
- UMKM Nahdliyin Mengapresiasi Kerja Keras Wamenaker Bangun Sistem Tata Kelola Ketengakerjaan
- 2 Hari Lagi Jemaah Calon Haji Indonesia Mulai Diberangkatkan ke Arab Saudi