Mengajar 32 Jam, Bayaran Hanya Separo
Minggu, 11 Januari 2015 – 00:41 WIB

Mengajar 32 Jam, Bayaran Hanya Separo
Kepala SDN Kalirungkut 1 Surabaya Siti Fatonah menjelaskan penyebab dua guru dan seorang karyawannya belum digaji sesuai dengan UMK. Pada 2014, Dimas belum lulus S-1. Di sisi lain, masa kerja Fatih dan Saifuddin belum cukup.
Siti mengaku baru menjabat kepala sekolah pada Maret 2014. Jadi, pola penggajian di sekolahnya masih mengikuti kebijakan sebelumnya. Apalagi, papar Siti, sekolahnya kebanyakan guru. Kondisi itu merupakan imbas merger tiga sekolah pada 2014. Yaitu, SDN Kalirungkut 1, 2, dan 3 menjadi SDN Kalirungkut 1 saja. "Sekolah tidak tega mengeluarkan pegawai," ucap Siti.
Dia berjanji memenuhi hak GTT sesuai dengan UMK. Siti akan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait. Jika sudah ada persetujuan, dia akan mengusulkan tiga pegawai tersebut ke Dinas Pendidikan Surabaya. "Untuk ke depan, saya sesuaikan dengan UMK," tuturnya. (der/roz)
SURABAYA - Fatih Rahmat memilih bersabar. Mengabdi sejak 2012 dengan 32 jam mengajar sepekan, guru tidak tetap (GTT) di SDN Kalirungkut 1 itu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 70% Siswa SWA Lulusan Tahun Ini Diterima di Universitas Top Dunia
- Kemnaker Dorong Polteknaker Terus Berinovasi dalam Mencetak SDM Unggul dan Berkompeten
- Guru Swasta TK Hingga SMA Mendapat Dana Hibah Bulanan, Alhamdulillah
- BPIP dan Universitas Terbuka Siap Berkolaborasi dalam Aktualisasi Nilai-nilai Pancasila
- Wakil Ketua MPR: UIN Mampu Bersaing Lahirkan Generasi Muda Indonesia yang Unggul
- Karnaval Merdeka Belajar 2023, Sinergi Budaya dan Pendidikan untuk Peradaban Maju