Mengaku Bisa Obati Covid-19, Sukadi Ajak Korban Mandi Bareng, Ternyata..
jpnn.com, JAKARTA - Unit Reskrim Polsek Jatiuwung menangkap Sukadi (53), pelaku pencabulan sepuluh wanita dengan modus pengobatan alternatif di Kelurahan Alam Jaya, Periuk, Kota Tangerang.
Kanit Reskrim Polsek Jatiuwung AKP Zazali Hariyono mengatakan, Sukadi ditangkap di tempat persembunyiannya di daerah Jatiuwung, Kota Tangerang, Jumat (16/10).
"Sudah kami tangkap, kami amankan (pelaku) di tempat persembunyiannya," kata Zazali saat dihubungi, Jumat.
Zazali menambahkan, sebelumnya Sukadi sempat kabur saat akan ditangkap di rumahnya.
Namun, pada akhirnya polisi dapat menangkap Sukadi berdasarkan petunjuk dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan korban.
"Saat ini kami masih mendalami (memeriksa pelaku)," ujar Zazali.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Sukadi ternyata merupakan sopir angkot. Namun, pendapatannya sebagai sopir menurun akibat sepi penumpang.
Hal itu membuat Sukadi berpura-pura menjadi dukun yang bisa menyembuhkan segala macam penyakit termasuk Covid-19.
Unit Reskrim Polsek Jatiuwung menangkap Sukadi, dukun cabul yang mengaku bisa menyembuhkan berbagai penyakit termasuk Covid-19.
- Soal Candaan Kasus Saipul Jamil, Ivan Gunawan: Saya Mengaku Salah
- Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek Ishak Polatu Divonis 5 Tahun Bui, Adil untuk Korban?
- Pembina Pramuka di Kota Jayapura Cabuli 7 Siswa SMK
- Pelaku Pencabulan di Sumbawa Masih Buron, Bagi Warga yang Melihat Segera Lapor Polisi
- Jesika Janyaan Pelaku Pencabulan Sesama Jenis Dituntut 10 Tahun Penjara
- Oknum Pengacara Cabuli Anak di Bawah Umur Ditangkap Polda Banten