Mengaku Cerdas, Massa Sopir Taksi Online Tolak Permenhub

Mengaku Cerdas, Massa Sopir Taksi Online Tolak Permenhub
Pengemudi Taksi Online Tuntut Pencabutan Permenhub No 32 Tahun 2016 Ilustrasi by:

jpnn.com, JAKARTA - Ratusan ‎massa pengemudi taksi online menggelar aksi unjuk rasa di depan Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (29/1). Mereka menuntut pemerintah mencabut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017  tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Tidak Dalam Trayek.

Perwakilan pengemudi dari DI Yogyakarta, Gimbal mengatakan, ada beberapa alasan tuntutan diajukan. Antara lain, taksi online merupakan perwujudan bisnis kerakyatan.

Namun dengan Permenhub 108/2017 maka tujuan tersebut tidak tercapai. "Presiden Jokowi berjanji mendukung bisnis kerakyatan. Kalau tak memperjuangkan (tuntutan pengemudi taksi online,red) berarti janjinya palsu," ujar Gimbal dari atas mobil komando yang berada persis di depan gerbang Kementerian Perhubungan.

Gimbal menambahkan, ada beberapa pasal dalam Permenhub tersebut yang dikhawatirkan bakal menghancurkan perekonomian para pengemudi taksi online. Antara lain ketentuan uji kir (berkala), mobil diharuskan atas nama koperasi maupun perusahaan, serta sejumlah aturan lainnya.

"Disuruh kir ini pembodohan. Diwajibkan melalui koperasi atau perusahaan. Ini lagi-lagi pembodohan. Artinya apa? Duit. Ini adalah peraturan titipan pengusaha, artinya Kemenhub di bawah pengusaha," ucapnya.

Gimbal pun mengingatkan pemerintah bahwa pengemudi taksi online merupakan rakyat yang cerdas dan mandiri dalam mencari penghasilan. Karena itu, para pengemudi taksi online mau dibodohi kepentingan sesaat.

"Kami ini rakyat cerdas, bukan yang mudah dibodohi. Diwajibkan pakai SIM A umum, ini jelas-jelas menggunakan aset pribadi, kenapa harus menggunakan SIM A umum," pungkas Gimbal.(gir/jpnn)


Ratusan ?massa pengemudi taksi online menggelar unjuk rasa di depan Kementerian Perhubungan, Jakarta guna menuntut pencabutan aturan yang dianggap membodohi.


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News