Mengaku Dijebak Muncikari, Nikita Bisa Terjerat Hukum

jpnn.com - JAKARTA – Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menyeret Artis panas Nikita Mirzani masih terus bergulir di Bareskrim Polri.
Perempuan yang disapa Niki ini, menyatakan bahwa dirinya dijebak oleh muncikari F dan O. Namun, banyak pihak menduga jika ibu muda dua anak ini, turut ikut mengambil keuntungan dalam bisnis prostitusi online.
Kasubdit III Dir Tipidum Bareskrim Polri, Kombes Pol Umar Surya Fana mengatakan bahwa Niki harus konsisten dengan pernyataan sebagai orang yang dijebak yang selalu diumbarnya kepada khalayak. “Saya imbau dia (Nikita, red) untuk tetap konsisten dengan statement-statement dia sampai ranah pengadilan,” tegas Umar Surya Fana di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Kamis, (7/1).
Sebab, menurut Umar, jika Niki tetap mengaku sebagai korban di pengadilan, bisa jadi dia terjerat tindak pidana dengan memberikan kesaksian palsu.
“Para pihak bisa melapor polisi seperti pengacara tersangka melaporkan (Niki). Kalau dia di pengadilan masih gini, kena Pasal 242 KUHP tentang memberikan keterangan palsu, dan dia akan jadi tersangka,” terangnya.
Menurutnya, peran pidana untuk TPPO memang tidak ada. “Tapi kan selama ini, dia (Nikita) road show keliling bilang bukan korban. Nah ini yang tadi saya bilang, kalau dia terus begini, sampai di pengadilan, bisa dijerat pidana tadi,” tegas Umar.(mg4/jpnn)
JAKARTA – Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menyeret Artis panas Nikita Mirzani masih terus bergulir di Bareskrim Polri. Perempuan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- ICA Chef Expo 2025 Resmi Digelar, Ada Chef Juna Hingga Rieta Amilia
- Nipis Madu Smooth Session, Rangkul Ekspresi dan Kreativitas Gen Z
- Ardhita Perkenalkan Diri Lewat Lagu Stupidly
- Maxime Bouttier Nikahi Luna Maya dengan Maskawin 7,5 Gram Logam Mulia dan USD 2.025
- Sah, Maxime Bouttier dan Luna Maya Jadi Pasangan Suami Istri
- Sah! Luna Maya Dinikahi Maxime Bouttier dengan Mahar Emas dan Dolar, Sebegini Jumlahnya