Mengaku Kesal, IZ Mengadang dan Merusak Ambulans Pembawa Pasien Covid-19, Sontoloyo

Sesampainya di depan Polsek Piyungan, ambulans tersebut disalip sepeda motor berboncengan dan berjalan zig-zag di depan kendaraan prioritas itu.
Setelah kedua kendaraan belok ke arah Jalan Piyungan-Prambanan, pelaku IZ berhenti di tengah jalan.
Saat itu, pelapor mempertanyakan alasan pemotor itu merintangi perjalanan ambulans sehingga terjadi cekcok dan pengemudi ambulans mendapat ancaman dari pelaku.
Selanjutnya, saat ambulans hendak melanjutkan perjalanan, tiba-tiba dari arah belakang terdengar suara keras yang diketahui kaca belakang pecah. Kejadian itu dilaporkan sopir ambulans ke Polres Bantul.
Atas perbuatannya, kata Ihsan, pelaku IZ akan dijerat dengan Pasal 406 KUHP dengan ancaman pidana penjara dua tahun delapan bulan.
"Dalam hal ini pelaku melakukan perusakan ambulans yang sedang melaksanakan tugas operasional kemanusiaan membawa pasien terindikasi Covid-19, sehingga kami juga akan sangkakan pasal tentang penanggulangan wabah, agar bisa memberikan efek jera," pungkas Kombes Ihsan. (antara/jpnn)
Kapolres Bantul AKBP Ihsan menjelaskan alasan IZ mengadang dan merusak ambulans pembawa pasien Covid-19.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Kronologi Kasus Mbah Tupon Diduga Korban Mafia Tanah
- 2 Wisatawan Terseret Ombak Pantai Parangtritis, Satu Orang Hilang
- Libur Lebaran, Pantai Selatan Bantul Dipadati Ribuan Wisatawan dari Berbagai Daerah
- Pelayanan Kesehatan di Semarang Tetap Berjalan Selama Lebaran, Ambulans Gratis Disiagakan 24 Jam
- Kerangka Manusia Ditemukan di Ladang Tebu Bantul, Polisi Bilang Begini
- Hidayat Arsani Ingin Anggaran Mobil Dinas Gubernur Babel Dialihkan Beli Ambulans