Mengaku Polisi, 4 Maling Motor Ditembak, Selamat Datang di Kantor
Selasa, 25 Mei 2021 – 18:26 WIB
Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan dari Gondrong dan Botak, sehingga bisa menangkap Ari dan Aziz.
“Para tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dan pasal 365 ayat 2 KUHP,” kata Zainal. (myn/bontangpost)
Video Terpopuler Hari ini:
Polisi melakukan tindakan tegas dan terukur kepada empat maling motor di Samarinda.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Mengalami Depresi, Epy Kusnandar Dirawat di RSKO
- 5 Pelaku Pembegalan terhadap Casis Bintara Polri di Jakbar Ditangkap Polisi, Ini Perannya
- Datangi Mabes Polri, 2 Ibu Asal Sumsel Minta Kapolri Bebaskan Suaminya
- Casis Bintara Polri Dibegal di Jakarta Barat, Polisi Langsung Bergerak
- 4 Pelaku Pembalakan Liar Ditangkap Polisi, Perannya Berbeda-beda
- 2 Pengedar Sabu-Sabu Ditangkap Polisi di Aceh Timur, Sebegini Barang Buktinya