Mengaku Polisi, 4 Maling Motor Ditembak, Selamat Datang di Kantor
Selasa, 25 Mei 2021 – 18:26 WIB

4 maling motor saat diamankan di Polsek Samarinda Ulu. Foto: dok Bontangpost/prokal
Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan dari Gondrong dan Botak, sehingga bisa menangkap Ari dan Aziz.
“Para tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dan pasal 365 ayat 2 KUHP,” kata Zainal. (myn/bontangpost)
Video Terpopuler Hari ini:
Polisi melakukan tindakan tegas dan terukur kepada empat maling motor di Samarinda.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Begini Update Kasus Penembakan 3 Polisi saat Menggerebek Judi Sabung Ayam di Lampung
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- BG Minta Aparat Penegak Hukum Tindak Tegas Ormas Bermodus Premanisme
- Mbah Tupon Korban Mafia Tanah? Ini Kata Kombes Ihsan
- Polres Tanjung Priok Bantu Keluarga Terlantar Kembali ke Depok