Mengaku Sebagai Sekjen Versi KLB, Kok Jhonni Allen Gugat Ketua Umum Partai Demokrat AHY?
Rabu, 24 Maret 2021 – 16:28 WIB

Koordinator tim kuasa hukum Partai Demokrat Mehbob menilai gugatan Jhoni Allen kontradiktif. Hal itu disampaikannya di PN Jakarta Pusat, Rabu (24/3). Foto : Kenny Kurnia Putra/JPNN.com
Sidang gugatan yang diajukan Jhoni Allen terhadap 3 elite Partai Demokrat masih dalam tahap awal, yaitu pembacaan materi yang digugat.
Sidang lanjutan akan digelar pada 31 Maret 2021 dengan agenda jawaban dari pihak tergugat.
Sebelumnya, Jhoni Allen Marbun melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh AHY, Teuku Riefky Harsa, dan Hinca Panjaitan, lantaran menerbitkan surat pemecatan terhadap salah satu tokoh KLB Demokrat itu, yang dinilai tidak sesuai prosedur. (mcr8/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Mehbob heran di satu sisi Jhoni Allen menyatakan diri sebagai sekjen Partai Demokrat versi KLB. Namun, di sisi lain masih mengakui AHY selaku ketum Partai Demokrat, dengan melakukan gugatan di PN Jakpus.
Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra
BERITA TERKAIT
- Demokrat Laporkan Ketua Pengadilan Tinggi Sulut ke MA dan Kejagung, Ada Apa?
- Hari Kartini; Annisa Pohan Mendorong Pemberdayaan Perempuan di Sektor Ekonomi
- Demokrat: 5 Pansus Baru Penting untuk Atasi Masalah Krusial Jakarta
- AHY Jawab Begini Ditanya Pertemuan Prabowo, SBY, dan Megawati
- Agust Jovan Latuconsina Layak Jadi Wasekjen Demokrat: Energik dan Bertalenta
- Syahrial Nasution, Alumni Unpar yang Dipercaya AHY Jadi Wakil Sekjen Partai Demokrat