Mengaku Setia pada Pancasila & NKRI, FPI Heran Belum Kantongi SKT Lagi
Sabtu, 30 November 2019 – 14:01 WIB

Front Pembela Islam. Foto: Dok. FPI
"Rekomendasi Kemenag sudah diserahkan ke Kemendagri. Adapun penerbitan SKT, itu menjadi kewenangan mutlak Kementerian Dalam Negeri," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Kamis (28/11).(mg10/jpnn)
Ketua Tim Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro mengaku heran dengan sikap pemerintah yang masih belum bisa menerbitkan surat keterangan terdaftar atau SKT bagi ormas pimpinan Habib Rizieq itu.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- BSKDN Kemendagri & Taspen Life Teken Komitmen Perlindungan Sosial bagi ASN
- Safrizal ZA Sebut Rumah Layak Hunian Tingkatkan IPM dan Menggerakkan Ekonomi
- Sunan Kalijaga Endowment Fund Perkuat Kemandirian Finansial PTKIN
- Kemenag Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf di Jateng, 53% Sudah Bersertifikat
- Seleksi PPPK Tahap 2, Zamroni: Semoga Semua Honorer Terserap, Amin
- Pemerintah Pastikan Proses Pengisian DPRP Mekanisme Pengangkatan Berjalan Transparan