Mengaku Setia pada Pancasila & NKRI, FPI Heran Belum Kantongi SKT Lagi

Mengaku Setia pada Pancasila & NKRI, FPI Heran Belum Kantongi SKT Lagi
Front Pembela Islam. Foto: Dok. FPI

"Rekomendasi Kemenag sudah diserahkan ke Kemendagri. Adapun penerbitan SKT, itu menjadi kewenangan mutlak Kementerian Dalam Negeri," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Kamis (28/11).(mg10/jpnn)

Ketua Tim Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro mengaku heran dengan sikap pemerintah yang masih belum bisa menerbitkan surat keterangan terdaftar atau SKT bagi ormas pimpinan Habib Rizieq itu.


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News