Mengaku Setia pada Pancasila & NKRI, FPI Heran Belum Kantongi SKT Lagi
Sabtu, 30 November 2019 – 14:01 WIB
"Rekomendasi Kemenag sudah diserahkan ke Kemendagri. Adapun penerbitan SKT, itu menjadi kewenangan mutlak Kementerian Dalam Negeri," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Kamis (28/11).(mg10/jpnn)
Ketua Tim Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro mengaku heran dengan sikap pemerintah yang masih belum bisa menerbitkan surat keterangan terdaftar atau SKT bagi ormas pimpinan Habib Rizieq itu.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Kemendagri Instruksikan Pemprov Kaltara Percepat Pembangunan Daerah Berbasis Inovasi
- Kemenag: 75.572 Visa Calon Jemaah Haji Reguler Sudah Terbit
- Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro Dorong Pemprov DKI Kelola Urbanisasi Secara Optimal
- Peringati Hari Kartini, Nani Suhajar Bicara soal Pemimpin Wanita Masa Kini
- Mendagri Tito Ingatkan Pemda Jaga Inflasi di Tengah Instabilitas Global
- Kementerian Agama Melibatkan Penghulu dan Penyuluh Jadi Aktor Resolusi Konflik