Mengandung Babi, Kripik Bourbon Ditarik Dari Pasar
Jumat, 30 Mei 2014 – 06:32 WIB

Mengandung Babi, Kripik Bourbon Ditarik Dari Pasar. Getty Images
Roy menambahkan, hingga saat ini pihaknya masih belum menerbitkan Surat Keterangan Impor terkait kedua produk tersebut. Sehingga, apabila kedua produk tersebut ditemukan di pasaran, maka itu adalah produk ilegal. (mia)
JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan surat resmi penarikan kripik kentang Bourbon dari pasaran Kamis (29/05). Penarikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Perkuat Budaya Keselamatan Berkelanjutan, KAI Raih Penghargaan di WISCA 2025
- Ketum HIPPI Jaksel Apresiasi Langkah Berani BI Perluas Ekspansi QRIS Lintas Negara
- Siap Tingkatkan Ekraf, Gempar Targetkan Sulut Jadi Pintu Gerbang Asia Pasifik
- Bank Mandiri Catat Transaksi Digital Makin Meningkat
- Harga Emas Antam, UBS, dan Galeri24 Hari Ini Kembali Merosot Tajam
- Harga Emas Antam Hari Ini 3 Mei Turun, Jadi Sebegini Per Gram