Mengangkut Ambulans Rusak jadi Modus Menyelundupkan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal
Sekitar pukul 13.15 WIB, tim mendapati truk target dan melakukan pengejaran dan pembuntutan.
Tim melakukan penghentian dan pemeriksaan di Gerbang Tol Adiwerna, Tegal, Jateng.
“Awalnya kami ragu karena ketika dibuka yang tampak hanya ambulans, tetapi setelah didalami, kami menemukan 14 karton rokok tanpa pita cukai,” imbuh Arif.
Barang hasil penindakan beserta sopir kemudian dibawa ke Kanwil Bea Cukai Jateng DIY untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pencacahan, didapati truk mengangkut rokok polos dengan jumlah 224.000 batang.
Rokok tersebut berjenis sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merek dengan nilai barang mencapai Rp 228,5 juta.
Sementara potensi kerugian negara yang diamankan diperkirakan mencapai Rp 150,1 juta yang terdiri atas cukai, PPN dan pajak rokok.
“Hasil pencacahan kami temukan 7 karton rokok jenis SKM merek Dalill Bold, 4 karton rokok jenis SKM merek Anoah Best Taste, 1 karton rokok jenis SKM merek R9 Mild, 1 karton rokok jenis SKM merek Subur Mild HJS dan 1 karton rokok jenis SKM merek 369 yang seluruhnya tidak dilekati pita cukai atau polos,” ungkap Arif.
Pelaku penyelundupan nekat menyamarkan rokok tersebut di atas truk yang mengangkut mobil ambulans rusak.
- Bea Cukai & Satgas BAIS Gagalkan Kegiatan Impor Ilegal di Aceh
- Bea Cukai Edukasi Ketentuan Impor ke Para Pegiat Akademik
- Bea Cukai Tanjung Perak Musnahkan 108,1 Ton Tepung yang Tidak Lolos Syarat Impor
- Bea Cukai Batam Menggagalkan Penyelundupan 184 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Disebut Sewa Buzzer, Bea Cukai Berkomentar Begini, Tegas
- Usut Kasus Korupsi, KPK Periksa Sejumlah Pejabat Bea Cukai