5 Penyelundup 20 Kilogram Sabu-Sabu di Surabaya Terancam Hukuman Mati

5 Penyelundup 20 Kilogram Sabu-Sabu di Surabaya Terancam Hukuman Mati
Konferensi pers penggagalan pengiriman 20,5 kilogram sabu-sabu jaringan internasional di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (25/6). Foto: Arry Saputra/JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Satuan Resnarkoba Polrestabes Surabaya menggagalkan peredaran 20,5 kilogram sabu-sabu jaringan internasional dari China.

Polisi menangkap lima tersangka, salah satunya ialah perempuan berinisial CR (30), asal Adipati Agung Dalam, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Empat tersangka lain ialah MA (34) warga Paminggir, Kabupaten Bandung, EK (38) Sanimbar Bohar Taman, Sidoarjo, FA (25) dari Desa Bojong, Kecamatan Kramatmulya, Kabupaten Kuningan, dan CL (22) warga Pagelaran Raya, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.

Wakapolrestabes Surabaya AKBP Hartoyo mengatakan penangkapan pertama kali dilakukan terhadap CL yang membawa sabu-sabu dari Medan, Sumatera Utara, yang akan dikirimkan ke CR.

"Kemudian, CR bersama MA (driver,red) kami tangkap pada Senin (26/4) pukul 10.00 WIB di rest area Tol Mojokerto-Surabaya dengan barang bukti 10.535 gram sabu-sabu," jelas dia, Kamis (25/6).

Penyelidikan terus berlanjut. Polisi kemudian menangkap EK di pintu keluar Terminal Bungurasih, Waru, Sidoarjo dengan barang bukti 107,37 gram dan dua telepon seluler, Jumat (7/6).

"Kami kemudian menggeledah rumah tersangka dan ditemukan delapan plastik berisi 4.610 gram sabu-sabu," tambah dia.

Kasus itu dikembangkan kembali hingga akhirnya polisi menangkap tersangka lainnya yakni FA, Kamis (17/6), di parkiran hotel Jalan Suparjan Mangun, Kediri.

SatresnarkobaPolrestabes Surabaya membongkar penyelundupan sabu-sabu jaringan internasional dari China. Lima pelaku, salah satunya adalah perempuan, ditangkap dan terancam hukuman mati.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News