5 Penyelundup 20 Kilogram Sabu-Sabu di Surabaya Terancam Hukuman Mati
Jumat, 25 Juni 2021 – 21:13 WIB

Konferensi pers penggagalan pengiriman 20,5 kilogram sabu-sabu jaringan internasional di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (25/6). Foto: Arry Saputra/JPNN.com
Semua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati. (mcr12/jpnn)
SatresnarkobaPolrestabes Surabaya membongkar penyelundupan sabu-sabu jaringan internasional dari China. Lima pelaku, salah satunya adalah perempuan, ditangkap dan terancam hukuman mati.
Redaktur & Reporter : Arry Saputra
BERITA TERKAIT
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Rumah Mewah dan Aset Gembong Narkoba Mak Gadi Disita Polres Inhu