5 Penyelundup 20 Kilogram Sabu-Sabu di Surabaya Terancam Hukuman Mati

5 Penyelundup 20 Kilogram Sabu-Sabu di Surabaya Terancam Hukuman Mati
Konferensi pers penggagalan pengiriman 20,5 kilogram sabu-sabu jaringan internasional di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (25/6). Foto: Arry Saputra/JPNN.com

Semua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati. (mcr12/jpnn)

SatresnarkobaPolrestabes Surabaya membongkar penyelundupan sabu-sabu jaringan internasional dari China. Lima pelaku, salah satunya adalah perempuan, ditangkap dan terancam hukuman mati.


Redaktur & Reporter : Arry Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News