5 Penyelundup 20 Kilogram Sabu-Sabu di Surabaya Terancam Hukuman Mati

5 Penyelundup 20 Kilogram Sabu-Sabu di Surabaya Terancam Hukuman Mati
Konferensi pers penggagalan pengiriman 20,5 kilogram sabu-sabu jaringan internasional di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (25/6). Foto: Arry Saputra/JPNN.com

"Kami mengamankan empat bungkus kemasan teh hijau berisi 4.225 gram sabu-sabu, dilanjutkan penggeledahan di kamar hotel tersangka menginap 954,36 gram.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Sumanonasa Marunduri menyebut semua tersangka mendapatkan barang haram itu dari seorang bandar berinisial AA yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Bandar itu diduga mengendalikan peredaran gelap dari salah satu lapas di Jawa Timur," ujar dia.

Sabu-sabu yang dibungkus dalam kemasan teh China itu berasal dari Medan, kemudian dikirim ke Jakarta, dan akan disebarkan Jatim terutama wilayah Surabaya.

Selain barang haram itu, polisi juga menyita tiga kendaraan yaitu motor Honda Beat, mobil Honda Jazz, dan Toyota Camry.

Di kesempatan yang sama tersangka CR mengaku telah mengirimkan sabu-sabu sebanyak tiga kali atas perintah AA sejak Desember 2020 hingga April 2021.

"Sebelumnya kerja di pabrik sepatu Bandung, tetapi terkena dampak pandemi ke Jakarta mengirim sabu-sabu. Setiap kirim sepuluh kilogram dapat Rp 45 juta," ucap CR.

Untuk FA telah mengirimkan sabu-sabu sebanyak sepuluh kali mendapatkan upah Rp 60 juta, sedangkan tersangka lainnya yakni MA dan CL mendapat upah Rp 10 juta.

SatresnarkobaPolrestabes Surabaya membongkar penyelundupan sabu-sabu jaringan internasional dari China. Lima pelaku, salah satunya adalah perempuan, ditangkap dan terancam hukuman mati.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News