Menganiaya Adik Kelas, 10 Siswa SMK di Semarang Ditangkap
Rabu, 05 Januari 2022 – 13:30 WIB

Polisi menunjukkan para siswa SMK Pelayaran Akpelni Semarang yang diduga menganiaya adik kelasnya saat konferensi pers, di Semarang, Rabu. ANTARA/IC Senjaya
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan.
Meski telah masuk ke ranah hukum, Anwar menyebut masih ada peluang perkara itu diselesaikan secara damai melalui mediasi kedua belah pihak. (antara/jpnn)
10 siswa SMK Pelayaran Akpelni Semarang ditangkap polisi atas dugaan menganiaya adik kelasnya.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- 9 Dari 1.497 Jemaah Calon Haji Asal Semarang Batal Berangkat
- 5 Fakta Mahasiswi Membunuh Kekasihnya, Sudah Pacaran 3 Tahun
- Mahasiswi Ini Sadis Banget, Kurung-Aniaya Kekasih, Korban Tewas
- Tiga Saksi dari Gapensi Ungkap Fee 13 Persen Disetor ke Alwin Basri Suami Mbak Ita
- Beraksi Belasan Kali, Pelaku Pemalakan di Minimarket Palembang Ditangkap
- Papa Menonton Video Dewasa, Menunjukkan kepada Anak Gadisnya, Berikutnya Sangat Miris